Catatan ORI DIY Atas Sanksi Ringan Guru SMA di Bantul yang Diduga Memaksa Siswinya Memakai Jilbab

Ilustrasi. ORI DIY-Jateng memberikan catatan mengenai sanksi ringan guru SMAN 1 Banguntapan terkait dugaan pemaksaan memakai jilbab ke seorang siswinya. --
Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengungkapkan sanksi disiplin kategori ringan itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
BACA JUGA:Warga Jogja Wajib Tahu, Arus Lalu Lintas di Jalan Gambiran Bakal Diubah jadi Satu Arah
“Banyak faktor yang menjadi pertimbangan dalam pemberian sanksi,” ucapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: genpi/jpnn