Catatan ORI DIY Atas Sanksi Ringan Guru SMA di Bantul yang Diduga Memaksa Siswinya Memakai Jilbab
Ilustrasi. ORI DIY-Jateng memberikan catatan mengenai sanksi ringan guru SMAN 1 Banguntapan terkait dugaan pemaksaan memakai jilbab ke seorang siswinya. --
YOGYAKARTA, JOGJA.DISWAY.ID – Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menjatuhkan sanksi terhadap kepala sekolah dan tiga guru di SMAN 1 banguntapan bantul.
Sanksi tersebut diberikan terkait dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap seorang siswinya.
Sanksi yang dijatuhkan pada Kamis 18 Agustus 200 itu masuk dalam kategori ringan.
BACA JUGA:Guru dan Kepala SMAN 1 Banguntapan Dijatuhi Sanksi Ringan, Ini Kata Ombudsman DIY
BACA JUGA:PSS Sleman Dipecundangi Persib Bandung di Kandang Sendiri, Coach Seto Ungkapkan Hal Ini
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng memberikan catatan mengenai sanksi ringan tiga guru dan kepala SMAN 1 Banguntapan.
Kepala ORI DIY-Jateng Budhi Masturi mengatakan sanksi ringan yang diberikan harus diikuti beberapa saran tindakan korektif.
Beberapa poin tindakan korektif yang perlu dilakukan Disdikpora DIY yang pertama yakni perlu membangun komunikasi dengan Kemendikbudristek.
Komunikasi tersebut mengenai instrument akreditasi 2022 dan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.
Kemudian menginisiasi peraturan daerah yang mengatur mengenai tata tertib dan seragam sekolah, supaya memperhatikan nikai Kebhinekaan dan hak asasi.
BACA JUGA:Debt Collector Boleh Tarik Paksa Kendaraan Asal Punya Syarat Ini
BACA JUGA:Polresta Yogyakarta Bongkar Peredaran Pil Yarindo Ilegal, 2 Pelaku Dibekuk
Lalu melakukan review tata tertib di seluruh sekolah SMA negeri sederajat untuk memastikan keselarasan peraturan yang lebih tinggi.
Sebelumnya, Disdikpora DIY telah memberikan sanksi disiplin kepada kepala sekolah, dua guru BK dan wali kelas di SMAN 1 Banguntapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: genpi/jpnn