Hari Ini Giliran Ferdy Sambo yang Diperiksa Polisi, Putri Candrawathi Kapan?
Bareskrim Polri memastikan akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo pada hari ini. Foto: Dok Instagram Kadiv Propam Polri. jpnn.com, --
JAKARTA (Disway Jogja) – Pemeriksaan terhadap Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo akan digarap penyidik Bareskrim Polri hari ini, Kamis (4/8) sekitar pukul 10.00 WIB.
“(Pemeriksaan) dijadwalkan besok (Kamis, red) pada jam 10,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8) malam.
Dalam perkara kasus penembakan terhadap Brigadir J ini, penyidik sudah memeriksa sebanyak 42 saksi, termasuk di dalamnya ahli-ahli, seperti pakar biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, dan laboratorium forensik.
Dari 42 saksi itu, kata Andi, sudah termasuk 11 saksi dari pihak keluarga Brigadir J dan tujuh ajudan Ferdy Sambo, satu di antaranya Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, dari sekian banyak saksi yang sudah diperiksa, istri Irjen Ferdy Sambo bernama Putri Candrawathi belum digarap polisi.
“Sampai saat ini untuk Ibu Putri masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ujar Andi.
Penyidik telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7) lalu itu.
Andi menegaskan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik juga penyitaan barang bukti, CCTV dan uji balistik, serta dilaksanakan gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“(Penetapan tersangka) terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir J," ucap Andi.
BACA JUGA:Komnas HAM Pastikan Panggil Ferdy Sambo dan Istrinya, Tunggu Tanggal Mainnya
Pasal 338 yang disangkakan terhadap Bharada E tentang pembunuhan.
Saat ditanyakan tembak menembak yang dilakukan Bharada E apakah untuk membela diri seperti yang disampaikan awal kasus bergulir, jenderal bintang dua itu menegaskan tidak terkait dengan hal itu.
“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP itu bukan bela diri,” tutup Andi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn