Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Tidak Ditahan, Banyak Alasannya

Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Tidak Ditahan, Banyak Alasannya

Tersangka Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Foto : JPNN --

JAKARTA, JOGJA.DISWAY.ID - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengajukan permohonan tidak ditahan.

Alasannya macam-macam, ada alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil, hingga kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

Putri menjadi salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Dicium Ferdy Sambo di Sofa, Arman: Isu Perselingkuhan Itu Tak Bisa Dibuktikan

BACA JUGA:Konten Dewasa Putri Candrawathi dan Brigadir J di Magelang, Ternyata Rumah Itu Dulunya Milik Mantan Kapolri

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, seusai pemeriksaan, Rabu 31 Agustus 2022, pukul 23.53 WIB.

Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

BACA JUGA:Putri Candrawathi Terekam CCTV Ada di TKP saat Brigadir J Dieksekusi

BACA JUGA:Laporan Putri Candrawathi Dihentikan, Bharada E Bisa Bebas

"Kami mengajukan permohonan itu, ya alhamdulillah, saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.
Putri Candrawathi diwajibkan lapor dimulai minggu depan.

Terkait agenda pemeriksaan Putri Candrawathi hari ini, Arman menyebutkan kliennya menjalani pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB dan berakhir 23.45 WIB.

"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka," kata Arman lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn