Ditemukan! Praktik Jual Beli Seragam di Sekolah, Ombudsman DIY: Ini Fenomena Gunung Es

Ditemukan! Praktik Jual Beli Seragam di Sekolah, Ombudsman DIY: Ini Fenomena Gunung Es

Ilustrasi. Modus jual beli seragam di sekolah. --

YOGYAKARTA (Disway Jogja) - Ombudsman RI perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan indikasi adanya praktik jual beli seragam di sekolah saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.

Padahal, larangan jual beli seragam di lingkungan sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014.

Temuan itu bermula dari laporan orangtua siswa yang keberatan dengan kewajiban membeli seragam sekolah.

Sebagai turunannya, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY telah menegaskan larangan itu dalam surat edaran (SE) tentang pelaksanaan PPDB 2022.

BACA JUGA:Pantai Depok Diterjang Ombak, Ini Arahan Sultan HB X yang Harus Direalisasikan

Kepala Ombudsman perwakilan DIY Budhi Masturi mengungkapkan bahwa setidaknya ditemukan belasan sekolah yang menjual seragam.

"Kami meyakini ini fenomena gunung es," ujar Budhi.

Menurut dia, sekolah tidak terang-terangan dan tidak langsung menjual seragam karena Disdikpora DIY sudah tegas melarang hal tersebut.

"Setidaknya ada beberapa modus penjualan seragam yang belakangan kami temukan. Pertama, penjualan dilakukan melalui koperasi. Kedua, penjualan dilakukan melalui paguyuban orangtua (POT). Ketiga, penjualan dilakukan melalui beberapa orangtua yang diserahi bantuan untuk menjual," kata dia.

ORI DIY saat ini masih mendalami sejauh mana keterlibatan sekolah dalam praktik jual beli seragam itu.

"Apakah secara esensi diperbolehkan atau harus dilarang?" ujar Budhi Masturi.

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengaku telah memanggil perwakilan empat sekolah yang terindikasi menjual seragam kepada siswa.

"Begitu muncul berita soal itu (dugaan jual beli seragam) langsung kami mintai klarifikasi," kata Didik Wardaya.

BACA JUGA:Pemerintah Kota Jogja Bakal Sidak Alat Ukur SPBU, Jangan Coba-coba Curang

Menurut dia, empat sekolah yang dimintai klarifikasi mengaku belum sempat menjual seragam kepada orang tua siswa.

"Mereka memang sepertinya menyiapkan (seragam), tetapi tidak sampai menjual," ujar Didik.

Didik menegaskan bahwa sekolah dilarang menjual seragam dengan cara apa pun. Pada prinsipnya, ujar Didik, sekolah tidak boleh mengarahkan atau mewajibkan orang tua siswa membeli seragam di koperasi sekolah, apalagi dikaitkan sebagai syarat PPDB.

"Jadi, seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua. Akan tetapi, terkadang ada sebagian orang tua yang tidak mau repot kemudian mencari di koperasi sekolah," kata dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn