Guru dan Kepala SMAN 1 Banguntapan Dijatuhi Sanksi Ringan, Ini Kata Ombudsman DIY

Guru dan Kepala SMAN 1 Banguntapan Dijatuhi Sanksi Ringan, Ini Kata Ombudsman DIY

SMAN 1 Banguntapan Bantul. Foto: JPNN.com --

BANTUL, DISWAYJOGJA.ID – Kasus pemaksaan berjilbab terhadap salah seorang siswi SMAN 1 Banguntapan Bantul Yogyakarta mencapai titik akhir.

Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menjatuhkan sanksi terhadap kepala sekolah dan tiga guru di SMA tersebut.

Sanksi yang dijatuhkan pada Kamis 18 Agustus 200 itu masuk dalam kategori ringan.

BACA JUGA:PSS Sleman Dipecundangi Persib Bandung di Kandang Sendiri, Coach Seto Ungkapkan Hal Ini

Kepala SMAN 1 Banguntapan diberi sanksi tertulis pernyataan tidak puas dari atasan.

Seorang guru bimbingan konseling (BK) dan wali kelas mendapat teguran tertulis, sementara guru BK lainnya mendapat teguran lisan.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi angkat suara terkait pemberian sanksi ringan tersebut.

Menurut Budhi, jenis sanksi merupakan kewenangan dari Disdikpora DIY dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Namun, sanksi yang diberikan harus diikuti oleh saran dan tindakan korektif.

BACA JUGA:Kasus Pemaksaan Berjilbab di SMAN 1 Banguntapan Masih Jadi Perhatian Publik, dari Oknum Guru hingga Mak-Mak

"Masih ada enam poin saran tindakan korektif dari ORI yang harus dijalankan Disdikpora DIY. Beberapa di antaranya bahkan sangat strategis untuk mendorong terjadinya moderasi beragama dalam layanan pendidikan di sekolah. Ini juga perlu menjadi fokus kita semua," ujar Budhi.

Menurut Budhi, keputusan Disdikpora DIY menjatuhkan sanksi kepada kepala sekolah dan tiga guru SMAN 1 Banguntapan sesuai dengan saran ORI DIY.

Khususnya pada poin tiga dan empat dari delapan saran tindakan korektif berdasarkan hasil investigasi kasus itu.

Meski demikian, kata dia, ORI DIY telah meminta agar pemberian sanksi dan pembinaan tetap mempertimbangkan keluasan dampak yang ditimbulkan dari kebijakan dan tindakan empat ASN tersebut.

"Kami memang tidak menyebutkan secara spesifik kualifikasi sanksinya karena penentuan dan penjatuhan sanksi merupakan kewenangan atasan dan BKD," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn