Anies Wujudkan Keadilan Lewat Pajak Warga, Selain Bangun Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/Net--
JAKARTA (Disway Jogja) - Pajak memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara. Salah satunya sebagai sumber penerimaan yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah.
Terlebih di masa pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI JAKARTA.
Menurut Gubernur Provinsi DKI JAKARTA, Anies Baswedan, Pajak bukan hanya sebagai pendapatan bagi pemerintah.
"Melainkan sebagai instrumen yang digunakan untuk menghadirkan rasa keadilan, serta membangun pemerataan dan pembangunan kota yang berkelanjutan," katanya seperti dikutip redaksi melalui video yang diunggah lewat akun YouTube pribadinya, Kamis (14/7).
Anies menegaskan, Pajak yang dibayarkan masyarakat JAKARTA, dimanfaatkan kembali untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan gratis, pendidikan berkualitas, distribusi bantuan sosial, maupun pemberdayaan UMKM.
Pada tiap kesempatan, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyampaikan bayar Pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memperkuat ekonomi di DKI JAKARTA.
"InsyaAllah kebijakan perpajakan di JAKARTA dapat memberikan rasa keadilan dan mendorong pemerataan pembangunan," tandas Anies.
Teranyar, Gubernur DKI JAKARTA Anies Baswedan memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran Pajak melalui Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.
Peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI JAKARTA kepada masyarakat JAKARTA dan memulihkan ekonomi melalui Pajak daerah.
Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.
1) NJOP s.d. < Rp.2Miliar: Dibebaskan 100 persen.
2) NJOP > Rp 2 Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10%.
b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen.
2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok Pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen.
b) Angsuran pokok Pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib Pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 persen. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: rmol.id