Terang-terangan Konvoi di Brebes, Tiga Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin Ditetapkan Jadi Tersangka
Konvoi Khilafatul Muslimin di Cawang dan beberapa daerah lain (ist)--
SEMARANG (Disway Jogja) - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy, menyebutkan ketiga tersangka merupakan pimpinan cabang
Mereka masing-masing berinisial GZ selaku pimpinan cabang Jamaah Khilafatul Muslimin, DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting Jamaah Khilafatul Muslimin.
Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada pemeriksaan para saksi dan bukti.
“Ada 14 saksi yang diperiksa, termasuk ahli,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Senin 2022.
Iqbal menjelaskan bahwa mereka merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap konvoi pada tanggal 29 Mei 2022.
Dalam konvoi tersebut, lanjut dia, Khilafatul Muslimin diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat dan berpotensi makar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.
Ia menambahkan bahwa potensi makar tersebut muncul atas dugaan keberadaan Khilafatul Muslimin yang disebut sebagai embrio HTI yang saat ini telah dilarang di Indonesia.
Sebelumnya viral di media sosial yang memperlihatkan sekelompok pengendara roda dua yang membawa poster bertuliskan ‘Kebangkitan Khilafah’.
Para pemotor itu merupakan kelompok Khilafatul Muslimin. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Ahad (29/5/2022) sekitar pukul 09.14 WIB. (dhe/pojoksatu/ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu.id