Rekanan Proyek City Walk Tegal Terancam..

Rekanan Proyek City Walk Tegal Terancam..

TEGAL (Disway Jateng) – Proyek City Walk Jalan A Yani terancam diputus kontrak. Pasalnya, rekanan dinilai kurang serius dan tidak profesional. Sebab sesuai kontrak, mega proyek tersebut harusnya selesai akhir Desember 2021. Namun realiasinya, sampai saat ini proyek ini belum selesai.

“Jika rekanan proyek City Walk Jalan A Yani tidak profesional dalam menyelesaikan pekerjaan maka bisa kami diputus kontrak,” kata Johardi disela-sela pantuan lapangan.

Johardi berharap rekanan mau bertanggungjawab, dan harus bisa memaksimalkan pekerjaan yang kini sudah memasuki progres 80 persen.

"Sesuai saran BPK, kami harus komunikasikan ini dengan rekanan. Bagaimana tanggungjawabnya," paparnya.

Ditegaskan, ada dua pilihan pihak rekanan. Yakni putus kontrak atau lanjut. Karena sesuai catatan, akibat molornya pekerjaan yang semestinya ditargetkan sebelum Ramadhan, maka dendanya sudah Rp600 juta.

"Kalau tidak cepat, maka biaya pembangunan akan habis buat denda. Sebenarnya ini tidak diharapkan, namun dikembalikan niat baik rekanan," tegasnya.

Jika melihat hasil lelang maka rekanan semestinya harus profesional. Karena secara pantauan di lapangan masih banyak kegiatan yang belum selesai.

"Target awal sebelum Ramadhan selesai. Namun kini sebelum Lebaran harus selesai. Kendati demikian, jika pekerja di lapangan masih bisa dihitung dengan jari maka kami pesimis proyek City Walk rampung sebelum Lebaran," ungkapnya.

Didampingi Kepala DPUPR, Sekda juga menambahkan dari hasil pemantauan diketahui masih ada beberapa elemen yang belum terpasang, seperti beberapa paving di ruas kiri jalan, tanaman hias serta lampu.

Sejumlah kursi yang telah dipasang juga sebagian rusak dan hilang. Ada beberapa komponen yang dicuri orang tidak bertanggung jawab.

Menanggapi kejadian tersebut, Johardi meminta kesadaran masyarakat Kota Tegal untuk tidak merusak fasilitas pemerintah. Sebab, fasilitas ini nantinya akan digunakan masyarakat Kota Tegal itu sendiri. Ia bahkan siap menindaklanjuti jika ada laporan perusakan fasilitas umum.

Penulis : Agus Wibowo

Editor  : Sekhun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: