KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Penyuap Haryadi Suyuti ke Pengadilan Tipikor

KPK Limpahkan Berkas Dakwaan Penyuap Haryadi Suyuti ke Pengadilan Tipikor

KPK melimpahkan berkas dakwaan penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Oon Nusihono ke Pengadilan Tipikor Yogyakarta.--

DJK diketahui bersama ON mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP.
ON dan DJOK diduga melakukan pendekatan intensi dan kesepakatan dengan HS yang saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta.

BACA JUGA:Haryadi Suyuti Terkena OTT KPK, Ini Pesan Sultan HB X kepada Pejabat Pemkot Jogja, Tolong Dengarkan!

Selanjutnya ada tanda jadi adanya komitmen HS untuk mengawal proses penerbitan izin.
ON dan DJK kemudian diduga memberikan beberapa barang mewah salah satunya sepeda bernilai puluhan juta rupiah. Kemudian juga uang tunai minimal Rp50 juta.

“ON dan DJK diduga memberi uang sejumlah sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam tas 'goodiebag',” ucapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: jpnn