Kasus Proyek Rumah Rp1,6 Miliar Mangkrak Disidangkan di PN Bantul

Kasus Proyek Rumah Rp1,6 Miliar Mangkrak Disidangkan di PN Bantul

Agus Sutrisno dari DPUPKP Bantul menjelaskan progres proyek rumah yang mangkrak dan dugaan ketidaksesuaian kompetensi pelaksana dalam persidangan di PN Bantul.--Foto: IST

Di antaranya adalah ketidaksesuaian kompetensi pelaksana, legalitas perusahaan yang tidak jelas di bidang konstruksi, serta pengelolaan proyek yang tidak profesional.

BACA JUGA : Tiket Pantai Bantul Rp15.000 Digugat, Pemkab Siap Uji Coba Tarif Murah

BACA JUGA : Tiket Pantai Bantul Rp15.000 Digugat, Pemkab Siap Uji Coba Tarif Murah

Dalam banyak kasus, terutama pada pembangunan skala besar, developer sangat bergantung pada dana dari konsumen.

Jika arus dana tersendat, maka pembangunan berpotensi berhenti. Namun, dalam kasus ini, persoalan dinilai lebih kompleks karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana.

“Makanya, hubungan antara developer dan konsumen menjadi sangat krusial. Ketika sudah diberi kepercayaan, seharusnya itu dijaga sebagai amanah,” imbuhnya. 

Ia juga menyayangkan kejadian tersebut karena berdampak luas terhadap kepercayaan masyarakat. 

Tidak sedikit konsumen yang akhirnya harus menempuh jalur hukum atau menunggu pengembalian dana dalam waktu lama.

“Banyak masyarakat yang sudah membeli rumah, tapi hasilnya tidak sesuai harapan. Bahkan ada yang harus mengurus pengembalian dana, yang prosesnya bisa sangat lama, bahkan sampai bertahun-tahun,” sebutnya. 

BACA JUGA : Alumni SMK Muhammadiyah 1 Bantul Beri Laptop kepada Alif, Siswa yang Viral karena Sepatu Patungan Teman

BACA JUGA : Sakit Hati Usai Minum Miras, Pria di Bantul Tewas Dibacok Temannya Sendiri

Hingga kini, proses persidangan masih berlangsung di PN Bantul. 

Publik menanti putusan hakim yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha di sektor konstruksi agar lebih profesional dan bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: