PBB Sleman Tak Naik, Kenaikan Tarif Hanya Berlaku Kasuistik
Bupati Sleman Harda Kiswaya memberikan keterangan kepada wartawan terkait kebijakan PBB di Sleman yang dipastikan tidak naik secara umum, Senin (10/2/2026).--Foto: Humas Pemkab Sleman
SLEMAN, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara menyeluruh pada tahun ini.
Penyesuaian pajak hanya diberlakukan secara kasuistik, khususnya apabila terjadi perubahan status objek pajak, seperti tanah kosong yang kemudian dibangun bangunan permanen.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keadilan pajak sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Menurutnya, isu kenaikan PBB yang berkembang di tengah masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan.
“Secara umum, PBB tidak dinaikkan. Namun, jika ada perubahan status tanah, misalnya dari tanah kosong kemudian dibangun bangunan, maka PBB otomatis naik karena sudah ada bangunan,” katanya saat ditemui wartawan, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, kenaikan yang dimaksud bukanlah kenaikan tarif pajak, melainkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akibat bertambahnya nilai ekonomis lahan tersebut.
BACA JUGA : GAPEMBI DIY Siap Perkuat Rantai Pasok MBG Ramadan
BACA JUGA : DLH Sleman Terapkan Pemilahan Limbah di SPPG MBG
Tanah yang sebelumnya kosong tentu memiliki nilai berbeda ketika sudah berdiri bangunan, baik rumah tinggal, bangunan usaha, maupun fasilitas lainnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa lahan pertanian menjadi perhatian khusus pemerintah daerah.
Pemkab Sleman memastikan tidak ada kenaikan PBB untuk tanah pertanian, sebagai bentuk keberpihakan terhadap petani dan upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian di wilayah tersebut.
“Untuk tanah pertanian, tidak ada kenaikan sama sekali. Jadi sifatnya kasuistik, tergantung pada kondisi dan perubahan objek pajaknya,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini diambil agar beban pajak masyarakat tetap proporsional dan tidak menghambat aktivitas ekonomi, khususnya di sektor pertanian dan perdesaan.
Pemerintah daerah juga ingin memastikan bahwa pajak tidak menjadi beban tambahan yang memberatkan masyarakat kecil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: