PBB Sleman Tak Naik, Kenaikan Tarif Hanya Berlaku Kasuistik

PBB Sleman Tak Naik, Kenaikan Tarif Hanya Berlaku Kasuistik

Bupati Sleman Harda Kiswaya memberikan keterangan kepada wartawan terkait kebijakan PBB di Sleman yang dipastikan tidak naik secara umum, Senin (10/2/2026).--Foto: Humas Pemkab Sleman

BACA JUGA : Bantul Data Ulang Perizinan Tanah untuk Sesuaikan Pajak

BACA JUGA : DJP DIY Perkuat Literasi Pajak Lewat Simulasi Pelaporan SPT Tahunan Coretax

Selain itu, Pemkab Sleman juga memperkuat pengawasan pajak dengan menjalin kerja sama bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kerja sama tersebut dilakukan melalui perjanjian resmi untuk memastikan setiap transaksi pertanahan memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami bekerja sama dengan BPN dalam pengawasan pajak melalui perjanjian kerja sama. Pajak pembeli dan penjual harus dihitung dengan benar, dan BPN tidak akan memproses permohonan apabila perhitungan pajaknya tidak sesuai,” tegasnya.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan BPN merupakan bentuk kontrol bersama untuk mencegah potensi kebocoran pajak serta praktik penghindaran kewajiban pajak dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan.

Dengan mekanisme ini, setiap proses administrasi pertanahan diharapkan berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Ia juga menilai, pengawasan berlapis tersebut tidak hanya menguntungkan pemerintah daerah dari sisi pendapatan, tetapi juga melindungi masyarakat. 

BACA JUGA : Dua Dukuh Dicopot di Seloharjo karena Dugaan Pelanggaran HOK, Pajak, dan Aset Kalurahan

BACA JUGA : Aktivasi Coretax Masih 40 Persen, Pemda DIY Genjot Kepatuhan Pajak Sukarela

Dengan perhitungan pajak yang jelas sejak awal, masyarakat terhindar dari masalah hukum maupun administrasi di kemudian hari.

“Inilah bentuk kontrol yang kami lakukan bersama, agar pajak dibayarkan sesuai ketentuan dan tidak ada pihak yang dirugikan,” sebutnya.

Pemkab Sleman pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar terkait kenaikan PBB.

Pemerintah daerah berkomitmen menjaga stabilitas kebijakan pajak daerah dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: