Keluhan Parkir Liar Muncul Lagi, Pemda DIY Optimalkan TKP Ketandan dan Kridosono
Suasana lahan area parkir Malioboro atau eks Menara Kopi terlihat lengang pada Minggu (19/10/2025), hanya terlihat para PKL di area gedung yang menunggu para pembeli.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas parkir resmi guna menghindari praktik parkir liar dan pungutan di luar ketentuan atau nuthuk.
Imbauan ini disampaikan menyusul munculnya kembali keluhan warga terkait pungutan parkir yang dinilai tidak sesuai aturan, bahkan disertai perlakuan yang tidak menyenangkan di sejumlah titik Kota Yogyakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa penggunaan fasilitas parkir resmi memberikan kepastian tarif sekaligus menjamin kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat. Area parkir yang dikelola pemerintah telah dilengkapi ketentuan tarif yang jelas serta berada dalam pengawasan yang lebih optimal.
“Terkait penyediaan ruang parkir, masyarakat dapat memilih fasilitas yang sesuai aturan. Jika menginginkan kepastian tarif dan keamanan, kami mengimbau masyarakat parkir di tempat-tempat yang telah ditentukan pemerintah daerah,” ujar Ni Made saat dikonfirmasi, Sabtu (20/12/2025).
BACA JUGA : Parkir Nataru di Yogyakarta Ditata Ulang, Bus Dialihkan ke Menara Kopi dan Ngabean
BACA JUGA : Hasto Klaim Rekayasa Lalin Jembatan Kewek Efektif, Siapkan Kantong Parkir Tambahan Saat Nataru
Ni Made menjelaskan, pengelolaan parkir tepi jalan umum maupun Tempat Khusus Parkir (TKP) merupakan kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak memarkirkan kendaraan di sembarang lokasi.
“Pemkot Yogyakarta telah menetapkan ruas-ruas jalan yang diperbolehkan untuk parkir. Tidak semua titik bisa digunakan sesuka hati,” jelasnya.
Sebagai upaya penataan, pemerintah telah menyiapkan TKP Ketandan yang kini memiliki kapasitas memadai untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Fasilitas ini merupakan hasil relokasi dari parkir portabel Abu Bakar Ali dan telah ditata untuk mendukung kebutuhan parkir di kawasan tersebut.
“Parkir Ketandan sudah siap dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat,” kata Ni Made.
BACA JUGA : Siaga Nataru, DPRD DIY Ingatkan UMKM dan Parkir Jangan 'Nuthuk Harga'
BACA JUGA : Parkir Liar Masih Jadi Kendala dalam Uji Coba Malioboro Full Pedestrian 1–2 Desember
Selain TKP Ketandan, Pemkot Yogyakarta juga mengoptimalkan pengelolaan parkir roda empat di kawasan Kridosono melalui kerja sama dengan PT Anindya Mitra Internasional (AMI).
Pemerintah juga mendorong pemanfaatan layanan shuttle berupa becak listrik dan bus listrik milik PT AMI sebagai alternatif transportasi yang nyaman dan ramah lingkungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: