99 Narapidana di DIY Terima Remisi Natal, Termasuk Kasus Narkotika dan Korupsi
Sebanyak 99 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025, Kamis (25/12/2025), dari jumlah tersebut, tiga WBP langsung bebas usai menerima Remisi Khusus II (RK II).--dok. Kanwil Ditjenpas DIY
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Sebanyak 99 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2025.
Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya menerima Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.
Pemberian remisi dilaksanakan secara serentak di seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Indonesia, bertepatan dengan perayaan Hari Raya Natal, Kamis (25/12/2025).
Di DIY, penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DIY, Lili, di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
BACA JUGA : Komisi XIII DPR RI Bentuk Panja Pemasyarakatan Buntut Temuan Kasus Narkoba di Lapas
BACA JUGA : Terima Amnesti Presiden, Kalapas Brebes 'Bebaskan' Dua Narapidana Untuk Berubah Jalani Hidup Lebih Baik
Dalam kesempatan tersebut, Lili menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Natal 2025 kepada seluruh WBP serta keluarga Kristiani yang tengah melakukan kunjungan.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga suasana perayaan Natal di lingkungan Lapas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rutan agar tetap aman, tertib, dan kondusif.
“Selamat merayakan Hari Raya Natal, selamat berkumpul dengan keluarga. Momen ini merupakan apresiasi kepada WBP karena telah mengikuti pembinaan dengan baik,” ujar Lili melalui keterangan resmi, Kamis (25/12/2025).
Ia juga menitipkan pesan kepada keluarga WBP agar terus memberikan dukungan dan mengingatkan warga binaan untuk senantiasa berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
BACA JUGA : Sepanjang 2025, Kejati DIY Tangani 76 Perkara Korupsi dan TPPU
BACA JUGA : Setyo Budiyanto: Presiden Tak Hadir, Tapi Komitmen Berantas Korupsi Tetap Kuat
“Kami titip pesan kepada WBP agar selalu mengikuti pembinaan dan terus berkelakuan baik, sehingga pada tahun berikutnya kembali dapat meraih remisi,” katanya.
Lebih lanjut, Lili menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan yang bertujuan mendorong perubahan perilaku WBP ke arah yang lebih baik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: