99 Narapidana di DIY Terima Remisi Natal, Termasuk Kasus Narkotika dan Korupsi
Sebanyak 99 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025, Kamis (25/12/2025), dari jumlah tersebut, tiga WBP langsung bebas usai menerima Remisi Khusus II (RK II).--dok. Kanwil Ditjenpas DIY
Diharapkan, para WBP dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana setelah kembali ke masyarakat.
Dari total 99 WBP penerima Remisi Khusus Natal 2025 di DIY, tercatat sebanyak 25 orang merupakan narapidana dengan tindak pidana khusus. Rinciannya, 17 orang merupakan narapidana kasus narkotika dan delapan orang terlibat perkara tindak pidana korupsi.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus mengikuti pembinaan secara sungguh-sungguh serta menciptakan suasana perayaan hari besar keagamaan yang penuh makna di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: