Lewat Amnesti Presiden, 8 Warga Binaan di DIY Langsung Bebas

Lewat Amnesti Presiden, 8 Warga Binaan di DIY Langsung Bebas

Sebanyak 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di DIY menghirup udara bebas, sebagai bagian dari Amnesti yang dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.--dok. Kanwil Ditjenpas DIY

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Sebanyak 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghirup udara bebas. 

Pembebasan ini diberikan sebagai bagian dari Amnesti yang dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.

Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY langsung bertindak cepat menindaklanjuti Keppres tersebut. 

Dari total 1.178 nama yang tercantum dalam Keppres, 15 diantaranya adalah WBP yang berada di Lapas dan Rutan wilayah Yogyakarta.

BACA JUGA : Pakar Hukum Tata Negara Singgung Amnesti dan Abolisi, Kado Kemerdekaan Presiden Prabowo untuk Rekonsiliasi

BACA JUGA : Dukung Mobilisasi Karya Para Napi, Pemkab Sleman Hibahkan Kendaraan Operasional ke Lapas IIB Sleman

Menurut Keppres, pemberian amnesti ini menghapuskan semua akibat hukum terhadap terpidana. Oleh karena itu, para WBP yang menerima amnesti bisa langsung bebas tanpa syarat.

Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, menyampaikan bahwa proses pembebasan telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. 

"Kami memastikan seluruh proses pembebasan WBP karena mendapatkan Amnesti ini telah sesuai dengan SOP dan bersih dari praktik korupsi," ujar Lili dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025). 

Meskipun berlangsung sederhana, prosesi pembebasan ini tetap terasa sakral dan mengharukan. 

BACA JUGA : 80 Warga Binaan Lapas Kelas IIB B Brebes Dibekali Ketrampilan Pelatihan Produktif Tingkatkan Perekonomian

BACA JUGA : 25 Warga Binaan dan 25 Pegawai Lapas Kelas II B Brebes Jalani Tes Urine

Para WBP yang dibebaskan diharapkan dapat mensyukuri kesempatan kedua ini dan kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif.

Dari 15 orang yang mendapatkan amnesti, 7 diantaranya telah bebas lebih dahulu melalui proses integrasi, yaitu PB dan CB. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: