Keluhan Parkir Liar Muncul Lagi, Pemda DIY Optimalkan TKP Ketandan dan Kridosono
Suasana lahan area parkir Malioboro atau eks Menara Kopi terlihat lengang pada Minggu (19/10/2025), hanya terlihat para PKL di area gedung yang menunggu para pembeli.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
Ni Made mengakui pengawasan petugas Dinas Perhubungan tidak dapat dilakukan di seluruh titik secara bersamaan. Karena itu, partisipasi dan kesadaran masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menciptakan sistem perparkiran yang tertib dan aman.
“Kerja sama masyarakat sangat diperlukan agar lingkungan perparkiran lebih tertata, aman, dan memberi citra positif bagi pariwisata DIY,” terangnya.
BACA JUGA : Kridosono Disiapkan Jadi Kantong Parkir Jelang Nataru, Antisipasi Dampak Penutupan Parsial Jembatan Kewek
BACA JUGA : Yogyakarta Percepat Penerapan Parkir Digital QRIS, Target 700 Titik Tahun 2026
Terkait regulasi, pengaturan parkir tepi jalan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta tentang Perparkiran, termasuk penetapan lokasi parkir yang diizinkan serta mekanisme penegakan hukum bagi pelanggaran.
“Kami berharap masyarakat semakin bijak dalam memilih lokasi parkir serta berpartisipasi menjaga ketertiban perparkiran demi kenyamanan publik dan kualitas layanan wisata,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sekda DIY juga mendorong Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menyediakan hotline khusus guna mempermudah akses pengaduan masyarakat, termasuk laporan dugaan praktik nuthuk. Menurutnya, hotline akan mempercepat respons pemerintah sekaligus meningkatkan kualitas layanan perparkiran.
Sebagai informasi, kebijakan tarif parkir telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 149 Tahun 2020 sebagai turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2019.
BACA JUGA : Ada Parkir Digital di 110 Titik Kota Yogyakarta, 50 Persen Jukir Ditargetkan Berbasis Digital
BACA JUGA : Siapkan Jadi Transit Bus Wisata, Pemkot Yogyakarta Rehabilitasi Parkir dan Kios Terminal Giwangan
Untuk TKP milik pemerintah, tarif parkir kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp5.000 untuk dua jam pertama, dengan penyesuaian sebesar 50 persen pada jam berikutnya. Sementara itu, tarif parkir di TKP swasta ditetapkan sesuai kebijakan masing-masing pengelola.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: