250 Warga Yogyakarta Terima Serat Kekancingan Kraton, Status Hunian Kini Lebih Jelas
GKR Mangkubumi (dua dari kiri) menyerahkan serat kekancingan/palilah dari Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025), sebagai bentuk kepastian hukum pemanfaatan tanah Kasultanan.--Dok. Pemkot YK
Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang turut memfasilitasi proses pendataan, rekomendasi pengajuan sertifikasi tanah, kesesuaian tata ruang, hingga rekomendasi pemanfaatan tanah Sultan Ground.
Sejak 2017 hingga kini, telah terbit 445 sertipikat tanah Sultan Ground serta 2.757 rekomendasi pemanfaatan tanah Kasultanan sebagai dasar legal bagi masyarakat maupun fasilitas umum.
BACA JUGA : Keraton Yogyakarta Dorong Generasi Muda Hiasi Media Sosial dengan Budaya Nusantara
BACA JUGA : GKR Bendara: Keraton Yogyakarta Genjot Konten Budaya Masuk Data AI dan Algoritma Medsos
Sementara itu, salah satu warga penerima, Fransiska Dwi Ari, mengaku bersyukur atas diterimanya serat kekancingan untuk lahan tempat tinggalnya di Bumijo. Sebelumnya, lahan tersebut belum memiliki kepastian legal.
“Bahagia nggih. Sekarang sudah ada suratnya dan lebih jelas. Saya mewakili keluarga besar mengucapkan terima kasih atas surat kekancingan ini,” tutur Fransiska.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: