Sleman Dorong GASBRO, Upaya Putus Rantai Stunting dari Asap Rokok
Ilustrasi bebas rokok, Dinkes Sleman imbau keluarga Sleman menjaga rumah bebas asap rokok--Foto: INT
BACA JUGA : Sleman Cetak Data Berkualitas, OPD Naik Kelas Lewat IPKS dan Big Data AI
BACA JUGA : Tiga Kelompok Bina Keluarga Sleman Raih Penghargaan, Magnet Upaya Tekan Stunting Lewat Ketahanan Keluarga
“Perhubungan KTR kita sebenarnya sudah cukup kuat untuk diterapkan oleh masyarakat. Dalam penerapan KTR ini, kita juga telah mendapat apresiasi,” ujarnya.
Walau peraturan setingkat kabupaten masih dalam proses, penerapan KTR telah berjalan efektif di tingkat kelurahan.
Lewat Peraturan Kelurahan (Perkal), sejumlah wilayah di Sleman mengatur zona bebas rokok dan menegakkan kepatuhan warga.
“Meskipun di tingkat kabupaten belum ada, di tingkat kelurahan sudah ada peraturan KTR. Peraturan ini berupa Perkal, dan ini cukup bagus,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya setiap kelurahan memiliki aturan lokal untuk membatasi paparan asap rokok di lingkungan keluarga dan fasilitas umum.
“Saya kira perlu dikembangkan di masing-masing kelurahan untuk membentuk peraturan KTR sehingga stunting dapat ditekan, bahkan sampai mencapai zero new stunting jika memungkinkan,” imbuhnya.
BACA JUGA : Sleman Perangi Narkoba, Bupati Harda Dorong Sinergi Lintas Sektor untuk Turunkan Penyalahgunaan
BACA JUGA : PT SAK Mangkrak, Proyek Rp 6,8 M di Sleman Terhenti, Karyawan dan Warga Menanti Kepastian
Menurutnya, KTR berfungsi bukan hanya sebagai regulasi, tetapi sebagai upaya mendorong perilaku hidup sehat di masyarakat.
Dengan mencegah paparan asap rokok, salah satu faktor risiko stunting, pemerintah berharap tidak muncul kasus stunting baru di Sleman.
“Tujuannya, agar tidak terjadi kasus stunting baru,” sebutnya.
Namun demikian, ia menyampaikan bahwa efektivitas kebijakan KTR sejauh ini belum sepenuhnya optimal.
Meski terdapat penurunan kasus, hasilnya masih belum sesuai harapan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: