Dana Pajak Perusahaan EO Dipakai Kebutuhan Pribadi, DJP DIY Ungkap Detail Modus Manipulasi

Dana Pajak Perusahaan EO Dipakai Kebutuhan Pribadi, DJP DIY Ungkap Detail Modus Manipulasi

Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati (tengah), saat konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Rabu (26/11/2025) memaparkan detail modus pelanggaran perpajakan yang dilakukan Direktur CV GSI dan konsultan pajaknya.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta membeberkan detail modus pelanggaran perpajakan yang menyeret dua tersangka, JBA selaku Direktur CV GSI dan YAP sebagai konsultan pajak perusahaan event organizer (EO) tersebut. 

Keduanya diduga kuat melakukan penyampaian SPT tidak benar, tidak melaporkan SPT Masa PPN, hingga tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari pihak lain.

Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, menjelaskan bahwa JBA sebagai direktur bertanggung jawab penuh atas penyampaian SPT dan pelaporan kegiatan perpajakan perusahaan. 

Sedangkan YAP, konsultan pajak, turut menjadi tersangka karena menerima dana pajak dari perusahaan namun sebagian digunakannya untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA : Manipulasi SPT dan PPN Tak Disetor, Dua Tersangka Kasus Pajak Rp3,09 Miliar Jadi Tersangka

BACA JUGA : Soimah Ungkap Perjalanan Hidup di Yogyakarta, Curhat ke Sri Sultan Soal Pajak Seniman

“Modusnya, yang bersangkutan menerima dana PPN dari CV GSI namun tidak disetorkan seluruhnya kepada negara. Dari BAP yang disampaikan, dana itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Erna saat konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Rabu (26/11/2025).

Erna menyebut setidaknya terdapat tiga bentuk pelanggaran yang dilakukan. Pertama, perusahaan tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk periode Januari–Oktober 2018.

Kedua, SPT Masa PPN November–Desember 2018 disampaikan tetapi tidak sesuai kondisi sebenarnya dan ketiga, PPN yang telah dipungut dari pihak ketiga tidak disetorkan ke kas negara.

“Kalau konsultan sifatnya membantu. Tetapi ketika pajak tidak disetor atau disetor tidak benar, maka konsultan juga ikut bertanggung jawab,” kata Erna.

BACA JUGA : Pemda DIY Genjot PAD Lewat Optimalisasi BMD dan Pajak Daerah

BACA JUGA : Pemkab Sleman Bidik Pajak Sektor Pariwisata dan Reklame, Target PAD Naik Rp200 Miliar

Menurut DJP DIY, temuan pelanggaran perpajakan tersebut bukan berasal dari laporan pihak luar, tetapi dari analisis internal DJP terhadap data pelaporan dan pembayaran pajak.

“Setelah pelaporan dan pembayaran dilakukan, kita melakukan analisa. Di situ terlihat ketidakbenaran yang mengarah pada pidana perpajakan. Jadi ini murni dari hasil analisis kami,” jelas Erna.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: