JCW Sebut Masyarakat Sipil Tidak Akan Diam, Kawal KUHAP dari Jalanan hingga Akademik
Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, saat ditemui di Yogyakarta, Jumat (21/11/2025), menyoroti pengawasan KUHAP agar tidak disalahgunakan aparat.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
Aksi dan advokasi yang dilakukan masyarakat sipil dan akademisi ini diharapkan dapat memastikan KUHAP diterapkan secara adil dan sesuai prinsip hukum yang benar, serta menghindari praktik sewenang-wenang yang dapat merugikan publik.
BACA JUGA : JCW Desak Kejari Sleman Bongkar Aktor Lain di Balik Korupsi Hibah Pariwisata 2020
BACA JUGA : Kasus Bandwidth Rp 3 Miliar di Sleman, JCW Desak Kejati DIY Bongkar Aktor Besar di Balik ESP
Dengan perpaduan aksi di jalanan dan kajian akademik, ia menegaskan bahwa masyarakat sipil memiliki peran ganda, mengawal hak-hak konstitusional warga negara dan memastikan undang-undang yang kontroversial ini tetap berada dalam pengawasan publik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: