RKUHP Berpotensi Disalahgunakan, Pengamat Politik UGM Minta Publik Lebih Waspada

RKUHP Berpotensi Disalahgunakan, Pengamat Politik UGM Minta Publik Lebih Waspada

Pengamat Politik UGM, Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia (kanan), di Selasar Tengah Gedung Pusat UGM, Kamis (20/11/2025), mengingatkan bahwa banyak pasal dalam RKUHP membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat maupun aktor politik.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

Faktor lain yang membuat masyarakat tampak pasif, kata Bagus, adalah kondisi political fatigue atau kelelahan politik. Publik jenuh melihat dinamika politik yang penuh konflik, sehingga memilih menjauh dari isu-isu kebijakan yang sebenarnya menyangkut hak mereka.

“Masyarakat banyak mengalienasikan diri dari sistem politik kita. Mereka merasa tidak punya energi lagi untuk terlibat,” terangnya.

BACA JUGA : Game Interaktif Kata Kita UGM Jadi Solusi Digital untuk Anak Speech Delay dan Cerebral Palsy

BACA JUGA : Atasi Masalah Sampah, Mahasiswa UGM Ciptakan Wormy Box yang Bikin Cacing Jadi Pahlawan Lingkungan

Dia juga menyoroti fenomena depolitisasi yang menurutnya mulai mengakar dari pendidikan tinggi.

“Merdeka belajar menjadikan orang bebas sebebas-bebasnya, tetapi kemampuan berpikir kritis menurun. Ini terlihat dari tren IQ nasional yang terus merosot,” tuturnya.

Menurut Bagus, kondisi ini membuat publik semakin sulit memahami isu-isu berat seperti RKUHP. Dia mengungkapkan bahwa ruang gerak kelompok masyarakat sipil (civil society) dalam melakukan advokasi kebijakan semakin mengecil. Padahal, pada era reformasi jumlah organisasi masyarakat sipil di Indonesia tercatat lebih dari 300 ribu.

Namun kini banyak yang kolaps akibat minimnya pendanaan, lemahnya regenerasi, hingga ketidakjelasan peran di tengah serbuan isu-isu yang cepat berganti.

BACA JUGA : Rektor UGM Sentil Kondisi PKL Jalan Kaliurang, Malam Hari Ramai tapi Belum Tertib

BACA JUGA : Megawati Tanam Pohon Bodhi di UGM, Penyerap Karbon Tinggi untuk Lawan Perubahan Iklim

“Partisipasi publik kini dangkal karena orang lebih FOMO di media sosial ketimbang turun langsung melakukan advokasi,” tegasnya.

Di tengah situasi ruang sipil yang menurun, Bagus menilai kampus harus mengambil peran lebih besar dalam mengawal implementasi RKUHP agar tidak menjadi alat pembungkaman.

Menurutnya, kampus bisa membuka klinik hukum untuk mendampingi masyarakat, memberikan edukasi, sekaligus menjadi tempat advokasi jika ada warga yang dirugikan oleh pasal-pasal bermasalah.

“Kampus harus menjadi tempat bertanya bagi masyarakat. Akademisi harus siap merespons persoalan yang muncul,” imbuhnya.

BACA JUGA : Aksi Sapi Bergambar Wajah Presiden Prabowo, BEM KM UGM Kritik Program MBG dan Tuduh Langgar Konstitusi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: