Mahasiswa UGM di Kursi Terdakwa, Vonis 1 Tahun 2 Bulan untuk Pengemudi BMW dalam Kecelakaan Maut
Suasana sidang pembacaan vonis kasus kecelakaan maut mahasiswa UGM di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis (6/11/2025).--Foto: Dok - Disway Jogja
BACA JUGA : Sidang Perdana Kasus Kematian Argo, Mahasiswa FH UGM Tegaskan Kawal Proses Hukum
BACA JUGA : Wabup Sleman Ingatkan Pamong Margokaton: Jabatan Bukan Seremonial, Tapi Amanah Rakyat dan Tuhan
Poin penting lain yang turut menjadi bahan pertimbangan adalah sikap keluarga korban yang sudah memaafkan terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya, keluarga Argo menyampaikan bahwa mereka menerima permohonan maaf dari Christiano.
"Orang tua korban sudah memaafkan terdakwa. Hal itu disampaikan secara langsung dalam persidangan,” jelasnya.
Selain itu, majelis hakim menilai bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut juga disebabkan oleh kelalaian kedua belah pihak yang terlibat di jalan malam itu. Namun, tanggung jawab hukum tetap berada pada pengemudi yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, namun tetap dianggap adil karena memperhitungkan aspek kemanusiaan dan masa depan terdakwa.
BACA JUGA : Sidang PHI Yogyakarta, 40 Perkara Buruh Bergulir dan 4 Perusahaan Jadi Sorotan
Di akhir sidang, suasana haru tak terhindarkan. Christiano menundukkan kepala, tampak menahan air mata saat mendengar putusan.
Sementara beberapa pengunjung sidang, termasuk keluarga korban dan terdakwa, tampak terdiam dalam kesedihan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama generasi muda, akan pentingnya kehati-hatian dalam berkendara.
Sebab, satu kelalaian kecil di jalan dapat berujung pada kehilangan besar yang tak tergantikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: