Sidang PHI Yogyakarta, 40 Perkara Buruh Bergulir dan 4 Perusahaan Jadi Sorotan

Sidang PHI Yogyakarta, 40 Perkara Buruh Bergulir dan 4 Perusahaan Jadi Sorotan

Heri Kurniawan, Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta, memberikan penjelasan terkait sidang PHI yang menghadirkan 40 perkara buruh dari empat perusahaan, Rabu (8/10/2025).--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (8/10/2025), menjadi sorotan karena menghadirkan 40 perkara yang diajukan para buruh terhadap empat perusahaan berbeda. 

Humas PN Yogyakarta, Heri Kurniawan mengatakan sidang pertama hari ini fokus pada pembacaan gugatan dari pihak penggugat, yang semuanya telah diwakili kuasa hukum.

"Tadi kan ada teman-teman EPBI, ada empat PT yang mengawal proses persidangan. Sebenarnya, keempat persidangan itu memang berbeda-beda," katanya, Rabu (8/10/2025). 

Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), total perkara yang masuk ke PN Yogyakarta mencapai 40 perkara, dengan 30 orang sebagai penggugat, dan semuanya diwakili satu pengacara. 

Hari ini, sidang dihadiri penggugat PT Ide Studio, Suroto, yang turut menyampaikan gugatannya.

"Hari ini memang sidang pertama untuk keempat perusahaan tersebut. Masih berupa pembacaan gugatan, dan masing-masing penggugat sudah memiliki kuasa hukum yang mewakili," ucapnya. 

BACA JUGA : Buruh PT Tarumartani Desak PKB Ditegakkan, Pensiun 60 Tahun dan Pesangon Jadi Sorotan di Sidang PHI Yogyakarta

BACA JUGA : MPBI DIY Gelar Aksi Solidaritas, Desak PHI Yogyakarta Tegakkan Keadilan bagi Buruh

Sidang hari ini masih dalam tahap pembacaan jawaban gugatan, dengan pihak tergugat masing-masing diwakili kuasa hukum dari perusahaan mereka.

“Sidang ini masih tahap jawaban atas pembacaan gugatan. Nantinya akan dilanjutkan dengan replik, duplik, dan pembuktian," tuturnya. 

Menurutnya, untuk perkara hubungan industrial, putusannya biasanya hanya membutuhkan waktu sekitar 50 hari kerja. 

“Mekanismenya, walaupun ini adalah gugatan perdata, karena terkait PHI, putusannya akan menilai apakah A salah atau B tidak, sesuai dengan petitum yang diajukan oleh penggugat. Petitumnya biasanya cukup banyak, dan nanti akan diputus sesuai klaim yang diajukan,” jelasnya.

BACA JUGA : Buruh DIY Aksi di Malioboro, MPBI DIY Desak Hapus Outsourcing dan Reformasi Pajak Perburuhan

BACA JUGA : Peringati May Day, Ada 13 Tuntutan Aksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: