BBWS Serayu Opak Tanggapi Tuntutan Penambang Progo Soal Penggunaan Mesin Sedot

BBWS Serayu Opak Tanggapi Tuntutan Penambang Progo Soal Penggunaan Mesin Sedot

Suasana kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak di Jalan Solo KM 6, Yogyakarta.--dok. BBWS

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak memberikan penjelasan resmi terkait aksi penyampaian pendapat yang dilakukan oleh Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera (PPPS) di kantor BBWS Serayu Opak, Jalan Solo KM 6, Yogyakarta, pada Rabu (15/10/2025).

Kepala BBWS Serayu Opak, Maryadi Utama, menegaskan bahwa lembaganya merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku.

“BBWS Serayu Opak adalah instansi vertikal yang bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundangan. Dalam menjalankan tupoksi, kami berpedoman penuh pada regulasi yang berlaku,” ujar Maryadi dalam keterangan resmi, Sabtu (18/10/2025).

Maryadi menjelaskan, tuntutan PPPS terkait penggunaan mesin sedot dalam pelaksanaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) harus mengikuti mekanisme perizinan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

BACA JUGA : Penambang Sungai Progo Tunggu Audiensi dengan Sri Sultan, Desak Revisi Aturan Tambang Rakyat

BACA JUGA : Kendalikan Sungai Opak, Sri Sultan Minta BBWSSO Tingkatkan Kebutuhan Air Bersih di DIY

Menurutnya, permohonan rekomendasi teknis pertambangan diajukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY, sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 84 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batuan.

“Rekomendasi teknis merupakan salah satu syarat penting dalam proses penerbitan izin pertambangan di sungai,” jelasnya.

“BBWS Serayu Opak menerbitkan produk berupa Informasi Ruang Sungai dalam waktu 14 hari kerja dan Rekomendasi Teknis dalam waktu 30 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap,” tambahnya.

Menanggapi aspirasi penambang yang menginginkan penggunaan mesin sedot, Maryadi menegaskan bahwa BBWS Serayu Opak tetap berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pengairan Nomor 176/KPTS/A/1987, yang menyatakan bahwa pertambangan rakyat di sungai hanya boleh dilakukan tanpa menggunakan mesin dan dengan kapasitas produksi maksimal 20 meter kubik per hari.

BACA JUGA : DAM Sungai Progo Jebol, Menteri PU Berencana Tutup Akses Penambangan Material Pasir

BACA JUGA : 700 Angler Padati Sungai Progo, Bantul Siap Jadi Pusat Sport Tourism Jogja

BBWS Serayu Opak juga menjelaskan alasan penutupan sementara area kantor pascaaksi unjuk rasa PPPS yang dihadiri sekitar 500 orang.

“Penutupan area kantor dilakukan sebagai langkah antisipasi keamanan dan keselamatan pegawai, serta perlindungan terhadap aset negara,” tutur Maryadi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: