Seolah Tak Kapok! Baru Keluar Penjara 3 Minggu, Residivis di Sleman Nekat Rampas HP
Petugas Unit Reskrim Polsek Mlati menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Aula Polsek Mlati, Sleman, Jumat (17/10/2025). --Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
BACA JUGA : Lawan Fenomena Fatherless, Gerakan GASA Sleman Ajak Ayah Hadir Fisik dan Emosional untuk Anak
BACA JUGA : Pencurian Aset Penerangan Jalan Umum Marak di Kabupaten Tegal
“Pelaku mengaku berputar-putar di sekitar lokasi. Saat melihat korban menggunakan handphone di jalan, timbul niat untuk merampas,” tuturnya.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami kenakan dua pasal sekaligus karena ada unsur kekerasan dan pengambilan barang milik orang lain,” tegasnya.
Polisi juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang cepat bertindak tanpa main hakim sendiri.
"Kami sangat mengapresiasi masyarakat Sinduadi yang telah membantu korban dan melapor dengan benar, sehingga pelaku bisa diamankan dengan selamat,” pungkasnya.
Selain itu, ia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat menggunakan ponsel di tempat umum.
BACA JUGA : Pencurian MCB Lampu PJU Marak, Pj Bupati Tegal Keheranan
BACA JUGA : Polres Pemalang Ungkap Kasus Pencurian Pikap di Pinggir Jalan, Mobil Dipotong-potong
“Kebiasaan menggunakan handphone di jalan sering kali memancing pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat agar waspada,” imbuhnya.
Pelaku saat ini diamankan dalam keadaan sehat dan sadar untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami pastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur dan pelaku dalam kondisi baik,” sebutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: