Perda Reklame Yogyakarta Diperketat, Dinas Tata Ruang Sebut Banyak Pelanggaran Visual

Perda Reklame Yogyakarta Diperketat, Dinas Tata Ruang Sebut Banyak Pelanggaran Visual

Tiga reklame berukuran besar di utara Stadion Kridosono tertutup kain gelap, Kamis (8/5/2025), karena tidak memiliki izin dan melanggar Perda Kota Yogyakarta. Potensi kerugian dari pajak reklame mencapai Rp2 miliar. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

YOGYAKARTA, diswayjogja.id -Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyoroti maraknya reklame yang tidak sesuai ketentuan tata ruang. 

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kota Yogyakarta, Wahyu Handoyo Hardjono Putro, menyebut reklame yang tidak tertata sebagai bentuk sampah visual yang merusak keindahan kota dan kenyamanan warga.

Wahyu menjelaskan bahwa Kota Yogyakarta telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame, yang mengatur ukuran, titik lokasi, dan jenis reklame yang diperbolehkan. 

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

BACA JUGA : Puluhan Reklame di Kota Yogyakarta Tak Berizin, Potensi Kerugian Capai Rp2 Miliar

BACA JUGA : Pemkab Sleman Bidik Pajak Sektor Pariwisata dan Reklame, Target PAD Naik Rp200 Miliar

“Kami menyadari ada beberapa titik reklame yang masih tidak sesuai dengan ketentuan. Dari sisi tata ruang, penataan reklame sudah diatur dalam perda, termasuk ukuran dan lokasi pemasangannya,” ujar Wahyu ditemui di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (14/10/2025). 

Dia menyebut, sejumlah pelanggaran ditemukan mulai dari reklame tanpa izin, penempatan yang tidak sesuai arah tata ruang, hingga ukuran yang melebihi batas. Sebagian lainnya bahkan terpasang di lokasi yang tidak diperbolehkan.

“Ada yang berizin tapi titiknya tidak sesuai, ada juga yang tidak punya izin sama sekali. Klasifikasinya banyak, dari sisi ukuran, titik, sampai cara pemasangan seperti membujur atau melintang,” katanya. 

Menurut Wahyu, penumpukan reklame di berbagai sudut kota menimbulkan persoalan baru yang disebutnya sebagai “sampah visual”, yaitu bentuk gangguan visual yang menurunkan estetika dan kenyamanan ruang publik.

BACA JUGA : Pembangunan PSEL, DLHK DIY Pastikan Daerah Siap dan Kompak Penuhi Target Sampah 1.000 Ton

BACA JUGA :  Depo Sampah di Yogyakarta Mulai Kosong, Program Emberisasi Dinilai Berhasil Kurangi Bau dan Timbunan

“Sampah visual itu seperti beban bagi mata. Ia merusak pandangan, mengganggu keindahan kota. Harapan kami, masyarakat juga ikut sadar mana titik reklame yang sesuai dan mana yang melanggar,” jelasnya.

Pihaknya berharap melalui penataan yang lebih baik, Kota Yogyakarta bisa menjadi kota yang tidak hanya bersih secara fisik, tetapi juga tertata secara visual. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: