Perda Reklame Yogyakarta Diperketat, Dinas Tata Ruang Sebut Banyak Pelanggaran Visual

Perda Reklame Yogyakarta Diperketat, Dinas Tata Ruang Sebut Banyak Pelanggaran Visual

Tiga reklame berukuran besar di utara Stadion Kridosono tertutup kain gelap, Kamis (8/5/2025), karena tidak memiliki izin dan melanggar Perda Kota Yogyakarta. Potensi kerugian dari pajak reklame mencapai Rp2 miliar. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

Wahyu menilai kota yang indah dan tertib tata ruang akan mencerminkan nilai-nilai masyarakatnya yang berbudaya.

Selain penegakan aturan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang juga mendorong edukasi publik melalui lomba foto, video, dan konten kreatif bertema tata ruang. 

BACA JUGA : Atasi Masalah Sampah, Mahasiswa UGM Ciptakan Wormy Box yang Bikin Cacing Jadi Pahlawan Lingkungan

BACA JUGA : Hasto Targetkan Kurangi 50 Ton Sisa Makanan per Hari, Tekan Timbunan Sampah di Depo

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan ikut mengkritisi kondisi tata ruang dan reklame di sekitarnya.

“Kami ingin lomba ini menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya tata ruang. Foto atau video yang menampilkan kondisi reklame, baik yang indah maupun yang melanggar, bisa menjadi refleksi bersama,” imbuhnya. 

Wahyu menegaskan bahwa penataan reklame bukan hanya urusan estetika, tetapi juga bagian dari upaya menjaga wajah kota agar tetap nyaman, indah, dan berdaya saing.

"Karena dari identifikasi kami, kami harus melihat di sistem aplikasinya, misalnya berizin atau tidak. Penempatan sesuai atau tidak sesuai dengan titik reklame. Nah, itu tidak sesuai dengan klasifikasinya banyak dari sisi ukuran, kontennya, titiknya, sampai pemasangannya, membujur dan melintang dan sebagainya," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait