Mahasiswa UNY Gelar Aksi Damai “Menjemput Ari”, Tuntut Keadilan dan Tuding Kriminalisasi Aktivis Kampus
Sejumlah mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dari Program Studi Ilmu Sejarah menggelar aksi damai bertajuk “Menjemput Ari” di Lapangan Pancasila, UNY, Sleman, Kamis (9/10/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
Mahasiswa juga menyoroti sikap kampus yang dinilai belum aktif memberikan pendampingan hukum terhadap Ari. Mereka mendesak rektorat dan fakultas agar ikut mengawal proses hukum dan memberikan dukungan moral bagi mahasiswa yang terjerat kasus tersebut.
“Kami hanya ingin rektorat terlibat. Setidaknya ada pendampingan hukum dan moral. Karena Ari punya hak yang sama sebagai mahasiswa,” imbuhnya.
BACA JUGA : Seribuan massa Aliansi Jogja Memanggil Unjuk Rasa di Bundaran UGM, Desak Reformasi Total Polri dan TNI
BACA JUGA : UMY dan UNU Jogja Mengutuk Keras Tindakan Represif Aparat dalam Penanganan Aksi Massa
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Kantor Humas dan Protokoler UNY, Basikin, menjelaskan bahwa saat ini pendampingan hukum terhadap Ari telah dilakukan oleh pihak keluarga.
“Proses pendampingan sudah berjalan dari keluarga. Prinsipnya, UNY terbuka untuk memberikan pendampingan jika diminta secara resmi oleh keluarga. Namun, karena orang tua Ari sudah menunjuk tim hukum sendiri, UNY belum masuk ke ranah tersebut,” terang Basikin.
Basikin menambahkan bahwa fakultas dan pihak prodi telah berkomunikasi langsung dengan orang tua Ari terkait proses hukum dan akademik.
“Fakultas sudah berbicara dengan orang tua Ari. Pendampingan moral tetap berjalan dari prodi dan fakultas,” terangnya.
BACA JUGA : Mensos Pastikan Korban Aksi Demonstrasi Dapat Santunan dan Rehabilitasi Sosial
BACA JUGA : Mahfud MD: Demonstrasi yang Terjadi Bersifat Organik, Namun Ada yang Menunggangi
Terkait status perkuliahan Ari, UNY membuka peluang agar mahasiswa tetap mendapatkan hak akademiknya meskipun sedang dalam proses hukum.
“Untuk S1 memang tidak ada mekanisme perkuliahan daring. Namun, kalau ada permintaan dispensasi atau cuti studi, itu bisa diajukan melalui prodi dan fakultas. Masa studi tetap dihitung sesuai ketentuan Dikti,” tambahnya.
Basikin juga memastikan bahwa komunikasi antara fakultas, prodi, dan keluarga Ari masih berjalan baik.
“Kami terus memantau dan berkoordinasi agar hak-hak akademik Ari tetap terjaga,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: