Guru PAUD Masih Jadi Anak Tiri, DPR Dorong Aturan Jelas Soal Kesejahteraan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Maria Yohana Esti Wijayanti menegaskan pentingnya aturan jelas untuk kesejahteraan guru PAUD.--Foto: HO (INT)
SLEMAN, diswayjogja.id - Pengakuan terhadap guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai bagian dari profesi guru terus diperjuangkan.
Namun, hingga kini, payung hukum yang menjamin kesejahteraan mereka masih abu-abu.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Maria Yohana (MY) Esti Wijayanti, menegaskan bahwa kesetaraan bagi guru PAUD merupakan fondasi penting dalam membangun kualitas pendidikan Indonesia.
Menurut dia, guru PAUD sudah sepatutnya diperlakukan sama dengan jenjang pendidikan lain.
“Kesetaraan sudah mulai masuk, bahwa guru PAUD juga menjadi bagian dari guru,” katanya saat ditemui di Sleman.
Ia menekankan bahwa pengakuan saja tidak cukup. Kesejahteraan juga harus diberikan secara nyata.
BACA JUGA : Gebyar PAUD Kota Yogyakarta Ajarkan Anak Peduli Lingkungan Melalui Flashmob Pilah Sampah
BACA JUGA : PPG Jadi Ukuran Profesionalisme Guru, PPG Agama Tetap di Bawah Kemenag
“Di mana guru nantinya harus mendapatkan kesejahteraan. Kesejahteraan itu termasuk di dalamnya Tunjangan Profesi Guru (TPG), sertifikasi, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Ia menambahkan, permasalahan utama saat ini terletak pada regulasi yang masih belum detail. Guru PAUD sering kali terpinggirkan karena tidak ada aturan baku yang menjamin hak mereka secara setara.
“Namun, sampai saat ini belum ada aturan yang detail. Kita masih mencoba memasukkan di ruang-ruang yang ada untuk memberikan kesempatan bagi guru-guru PAUD,” ucapnya.
Menurut dia, pengaturan teknis terkait kesejahteraan nantinya tidak mungkin diatur dalam undang-undang.
Hal-hal teknis akan disusun lebih lanjut melalui aturan turunan.
“Kalau soal teknis, tentu tidak diatur dalam undang-undang. Kalau sudah menyangkut teknis, pasti nanti diatur melalui peraturan menteri,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: