PPG Jadi Ukuran Profesionalisme Guru, PPG Agama Tetap di Bawah Kemenag
Didik Budiantoro, Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat PPG Kemendikdasmen, memberikan penjelasan terkait kewenangan PPG Agama yang sepenuhnya berada di bawah Kementerian Agama--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Pendidikan Profesi Guru (PPG) disebut sebagai salah satu magnet penting dalam membangun profesionalisme pendidik di Indonesia.
Namun, khusus untuk guru mata pelajaran agama, kewenangan penyelenggaraan PPG tetap berada di bawah Kementerian Agama.
Kepala Subbagian Tata Usaha di Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG), Ditjen GTKPG, Kemendikdasmen, Didik Budiantoro, menegaskan bahwa pihaknya tidak melaksanakan PPG untuk guru agama.
“PPG Agama sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama. Mereka sudah menyampaikan secara resmi bahwa pendidikan profesi guru untuk mata pelajaran agama dikelola langsung oleh Kemenag,” katanya, Minggu (21/9/2025).
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa prinsip pelaksanaan PPG di Kementerian Agama (Kemenag) pada dasarnya tidak berbeda dengan PPG yang dijalankan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Secara prinsip, mekanisme pelaksanaan PPG di Kemenag sama dengan yang kami laksanakan. Modelnya menggunakan pembelajaran mandiri, sehingga guru bisa lebih fleksibel dalam mengikuti proses,” ucapnya.
BACA JUGA : 373 Siswa Ikuti OMI 2025, Kemenag Kulon Progo Dorong Peningkatan Mutu dan Prestasi Siswa
BACA JUGA : Antisipasi Cuaca Ekstrem di Tanah Suci, Ini Imbauan Kemenag DIY untuk Calon Jemaah Haji
Kesamaan lainnya terletak pada platform digital yang digunakan. Guru peserta PPG baik di bawah Kemendikdasmen maupun Kemenag sama-sama memanfaatkan aplikasi resmi milik pemerintah.
“Platform yang digunakan tetap sama, yaitu Ruang GTK. Jadi, meskipun pengelolanya berbeda, sistem dan teknologinya tidak jauh berbeda,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa sinergi antar kementerian tetap diperlukan agar tujuan besar peningkatan kompetensi guru bisa tercapai.
Semua pihak, kata dia, memiliki tanggung jawab yang sama untuk menyiapkan guru profesional dengan integritas tinggi.
“Apapun bidangnya, kompetensi dan integritas guru adalah magnet keberhasilan pendidikan. Itu sebabnya semua kementerian harus berkolaborasi agar kualitas guru terus meningkat,” tegasnya.
BACA JUGA : Penipuan Umrah di Yogyakarta, Kemenag DIY Ingatkan Biaya di Bawah Rp20 Juta Tak Direkomendasikan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: