Depok Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Sleman, PBB Capai 40 Persen

Depok Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Sleman, PBB Capai 40 Persen

Kawasan Depok, Sleman, yang dipenuhi kampus, hotel, dan perumahan mewah menjadi penyumbang 40 persen PBB Sleman. Nilai tanah yang terus naik jadi magnet investasi.--Foto: IST

Ia menegaskan alih fungsi lahan membawa dampak besar bagi perekonomian warga sekitar. 

“Dari sisi perekonomian warga sekitar, alih fungsi lahan juga pasti akan membawa dampak signifikan,” tuturnya. 

Menurutnya, perkembangan pesat di Sleman Barat tidak hanya mengubah wajah kawasan, tetapi juga meningkatkan daya tarik bagi investor. 

“Satu contohnya Polda, kemudian Rumah Sakit Sardjito yang bertaraf internasional, lalu kampus UPN. Artinya, kawasan tersebut secara signifikan akan menggerakkan ekonomi sekaligus menaikkan nilai pasar tanah di sekitarnya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, manfaatnya tidak hanya dirasakan kalangan pemilik lahan, tetapi juga masyarakat umum melalui tumbuhnya aktivitas ekonomi. 

“Masyarakat juga akan ikut merasakan manfaatnya. Selain itu, para investor pasti akan mengincar wilayah Sleman Barat,” sebutnya. 

Selama ini, perhatian investor lebih banyak tertuju ke Sleman Utara dan Sleman Timur. Namun dengan kehadiran fasilitas publik baru, pergeseran tren investasi diyakini akan terjadi. 

“Sleman Barat yang dulu belum jadi primadona, sekarang mulai dilirik. Ya, itu memang luar biasa. Tetap jadi putaran ekonomi di wilayah Sleman Barat,” tambahnya. 

Hapus Denda Pajak Rp56 Miliar

Pemerintah Kabupaten Sleman menghapus denda pajak daerah senilai Rp56 miliar yang menumpuk sejak 2013. 

Ia mengatakan kebijakan tersebut ditempuh untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat. 

“Untuk persoalan PAD, denda dari tahun 2013 sampai sekarang masih tercatat. Namun jika Wajib Pajak membayar mulai 1 September sampai 30 November, dendanya otomatis akan dihapus di sistem,” lanjutnya. 

Menurutnya, penghapusan denda ini juga memberi ruang bagi masyarakat untuk mengatur prioritas pengeluaran rumah tangga. 

“Kalau Wajib Pajak mendengar ini, banyak yang mungkin akan menunda pembayaran hingga September. Itu juga akan membantu mereka mengalokasikan dana untuk kebutuhan lain, misalnya sekolah anak,” pungkasnya.

Ia menyebut total denda yang dihapuskan mencapai Rp56 miliar dan menjadi beban yang selama ini disebut sebagai warisan kewajiban. 

“Total denda mencapai Rp56 miliar, yang diistilahkan sebagai warisan kewajiban. Dulu, BBM dari pusat dialihkan ke daerah, dan penetapan pajak daerah pun mengalami penumpukan hingga terjadi akumulasi sekarang,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: