Kemarahan Massa Meluas, PSKP UGM Sebut Akar Konflik dari Ketimpangan Sosial-Ekonomi

Kemarahan Massa Meluas, PSKP UGM Sebut Akar Konflik dari Ketimpangan Sosial-Ekonomi

Sejumlah mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di jalanan Yogyakarta, membentangkan poster tuntutan. Aksi berlangsung ricuh setelah aparat menembakkan gas air mata.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

BACA JUGA : Kapolda DIY dan Danrem 072/Pamungkas Temui Sri Sultan, Bahas Kondisi Yogyakarta Pasca Demonstrasi

Dosen Fakultas Hukum UGM, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, menilai kasus tersebut masuk kategori pidana pembunuhan, bukan sekadar pelanggaran etik.

“Kejadian penabrakan dan pelindasan ini sudah termasuk dalam kategori pidana pembunuhan, bukan hanya sekadar pelanggaran etik. Seharusnya pengemudi mobil rantis diproses hukum pidana, tidak sekadar etik,” tegasnya.

Ia menambahkan, ada indikasi kuat adanya unsur kesengajaan dari aparat kepolisian dalam peristiwa itu. 

Menurutnya, tindakan membawa mobil rantis ke tengah kerumunan massa dan tetap melaju meski sudah menabrak korban, tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab hukum. 

“Dari kasus tersebut ditengarai ada unsur kesengajaan yang dilakukan aparat kepolisian dengan membawa mobil rantis di tengah kerumunan dan tetap melaju ketika sudah menabrak korban,” pungkasnya.

Ia meminta agar kasus ini diusut tuntas oleh kepolisian secara transparan dan akuntabel. Ia juga mendorong publik untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. 

“Saya meminta agar polisi mengusut tuntas kasus penabrakan pengemudi ojek online dengan terbuka dan transparan. Serta meminta publik untuk mengawal kasus ini agar korban dan keluarganya mendapat keadilan hukum,” pintanya.

Selain itu, ia menyoroti pola pengawalan aksi unjuk rasa yang berakhir dengan tragedi tersebut. Menurutnya, aparat seharusnya mampu menjaga jalannya aksi tanpa kekerasan. 

“Soal pengawalan aksi yang berakhir dengan tragedi ini, saya menilai pihak aparat keamanan bisa mengawal aksi unjuk rasa dengan baik sebab penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: