Pemkab Sleman Laporkan Iklan Miras Online, Siapkan Aturan Baru Pengendalian
konferensi pers Pemkab Sleman mengenai laporan iklan minuman beralkohol daring.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaporkan aktivitas pengiklanan minuman beralkohol secara daring oleh sejumlah gerai di wilayahnya kepada Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi).
Langkah ini diambil sebagai upaya menegakkan aturan pengendalian dan pembatasan minuman beralkohol di Sleman.
Kepala Bagian Hukum Setda Sleman, Hendra Adi Rianto, mengatakan pihaknya menemukan konten promosi daring yang dilakukan oleh outlet atau gerai minuman beralkohol.
Konten itu, menurut dia, melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, khususnya pasal 30, yang secara tegas melarang pengiklanan minuman beralkohol dalam media massa apa pun.
BACA JUGA : Pemkab Sleman Perketat Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Selama Ramadan
BACA JUGA : Amankan Sektor Pendidikan, Pemkab Sleman Rilis Instruksi Bupati Pengendalian Minuman Beralkohol dan Oplosan
“Importir, distributor, subdistributor, penjual langsung, dan pengecer dilarang mengiklankan minuman beralkohol di media massa. Ini jelas dilanggar oleh iklan yang beredar secara online,” katanya saat jumpa pers di Gedung Dekranasda Kabupaten Sleman, Kamis (14/8/2025).
Selain aturan tersebut, Ia menambahkan, pemerintah pusat juga telah menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 48/PDN/SD/02/2021 yang melarang penjualan minuman beralkohol secara daring.
“Aturannya jelas, baik soal larangan iklan maupun penjualan online, sehingga kami wajib melaporkan pelanggaran ini,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, salah satu konten video yang menjadi sorotan adalah hasil kerja sama antara outlet lokal di Sleman dengan pengusaha bottle shop dari Jakarta.
Video itu, menurut dia, beredar luas di media sosial dan mengandung unsur promosi yang dilarang.
“Teman-teman mungkin sudah melihat kontennya. Ada kolaborasi dengan bottle shop dari luar daerah. Ini bukan hanya masalah pemasaran, tapi juga soal pengawasan distribusi,” ucapnya.
Menanggapi temuan tersebut, Pemkab Sleman tengah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang berlaku sejak 2019.
Langkah ini, katanya, untuk memastikan aturan daerah selaras dengan regulasi di tingkat pusat sekaligus menutup celah yang dimanfaatkan pelaku usaha.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: