Keraton Yogyakarta Serahkan Empat Serat Kekancingan ke PT KAI
Stasiun Yogyakarta menjadi salah satu stasiun unggulan Daop 6 Yogyakarta yang telah dilengkapi dengan integrasi antarmoda, termasuk arus balik periode 2-6 April 2025 atau 6 hari terakhir, sebanyak 123.320 penumpang KA jarak jauh.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
Penyerahan ini juga menandai kepatuhan pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 49 Tahun 2018 tentang Prosedur Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Dengan demikian, pemanfaatan tanah oleh PT KAI telah memiliki dasar hukum yang jelas dan terdokumentasi.
BACA JUGA : Polemik Kawasan Lempuyangan, Sri Sultan: Itu Urusan KAI dan Warga
BACA JUGA : Polemik Warga Lempuyangan dengan PT KAI, Sri Sultan Sebut Harus Ada Ganti Rugi yang Layak
Langkah ini diharapkan menjadi contoh penerapan tertib administrasi dalam pengelolaan aset daerah berbasis tanah Kasultanan, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kasultanan, dan BUMN dalam mendukung layanan transportasi publik di Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: