Serat Kekancingan dari Keraton Jogja Diserahkan, Ribuan Tanah Sultan di Gunungkidul Dilegalkan
GKR Mangkubumi (kiri) menyerahkan Serat Palilah dan Kekancingan kepada warga Gunungkidul, Senin (6/4/2026), untuk memberikan kepastian hukum tanah Sultan sekaligus mendorong peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.--dok. Pemkab GK
GUNUNGKIDUL, diswayjogja.id - Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat secara resmi menyerahkan Serat Palilah dan Serat Kekancingan kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan masyarakat.
Penghageng Kawedanan Ageng Punakawan Datu Dono Suyoso, GKR Mangkubumi menyatakan bahwa penyerahan serat ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi pertanahan di wilayah DIY, khususnya Gunungkidul yang memiliki wilayah terluas.
“Kami tidak berniat menggusur, tetapi memastikan tanah ‘Kagungan Dalem’ digunakan sesuai aturan demi kesejahteraan bersama,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Ia juga mengingatkan warga penerima agar memanfaatkan dokumen tersebut secara bijak dan tidak menjadikannya sebagai agunan utang.
BACA JUGA : 141 Warga Relokasi Turgo Terima Serat Palilah, Kepastian Hukum Tanah Kasultanan Kini Jelas Hingga 10 Tahun
BACA JUGA : Kasus Surat Kekancingan Palsu, Tanah Sultan Ground Jadi Sasaran Penipuan
Lurah Karangasem Sigit Purnomo menjelaskan bahwa terdapat 72 titik lahan di wilayahnya yang digunakan untuk hunian dan kantor pemerintahan.
Selama ini, sebagian warga menempati lahan tanpa izin resmi, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
“Kami ingin memastikan tidak ada risiko hukum bagi masyarakat ke depan,” katanya.
Dia menambahkan, proses pengurusan dokumen tersebut membutuhkan kerja keras dan komunikasi intensif dengan pihak Keraton, namun berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari satu tahun.
BACA JUGA : Puluhan Tanah Sultan Ground di Yogyakarta Diproses Sertifikasi, Pengadaan Tanah Terkendala Anggaran
BACA JUGA : Dapat Restu dari Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, PT KAI Kelola Tanah Sultan Ground
Sebanyak 70 warga kini resmi menerima Serat Kekancingan sebagai kelanjutan dari izin Palilah yang sebelumnya telah diberikan.
Sementara itu, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menyebut momentum ini sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan tanah Sultan atau Sultan Ground di wilayahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: