Pakar Hukum dan Komunikasi: Bendera One Piece Adalah Ekspresi Kritis, Bukan Ancaman NKRI
Ilustrasi bendera One Piece sebagai simbol ekspresi kritis warga.--Foto: Int
BACA JUGA : Rektor UMY Tak Larang Mahasiswa Kibarkan Bendera One Piece, Sebut Simbol Protes Sosial
BACA JUGA : Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus Dinilai Kritik Sosial, Bukan Ancaman Kedaulatan
Simbol Identitas dan Resistensi Sosial
Sementara itu, pakar Komunikasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Fajar Junaedi, menyebut serial manga tersebut sarat dengan elemen semiotika dan pesan ideologis yang relevan dengan situasi sosial.
“One Piece adalah manga shōnen dengan tema utama kerja keras, kemenangan, dan persahabatan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pertarungan dalam cerita One Piece merepresentasikan benturan nilai dan prinsip, di mana tokoh utama melawan musuh sebagai oposisi biner dalam arena ideologis.
“Pertempuran ideologis ini menegaskan bahwa nilai-nilai tokoh utama adalah yang terbaik dalam arena pertarungan, sebagai bagian dari budaya populer,” ujarnya.
Fajarjun menambahkan, penggunaan bendera One Piece dalam aksi sosial di Indonesia saat ini bisa dimaknai sebagai bentuk aktivisme yang mengusung simbol identitas bersama.
“Ketika bendera One Piece digunakan sebagai aktivisme sosial, hal ini bisa dimaknai sebagai simbol identitas kelompok yang melakukan resistensi,” ungkapnya.
BACA JUGA : JPW Soroti Penanganan Kasus Judi Online Bantul, Polda DIY Dinilai Tak Sentuh Bandar
BACA JUGA : Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Yogyakarta Meningkat 5 Persen Periode Juli 2025
Menurutnya, simbol ini mampu menyatukan orang dalam gerakan sosial, termasuk di ranah digital.
“Warganet yang memasang bendera One Piece di media sosial dan membagikannya, lalu diberitakan media, seringkali memicu komentar pejabat yang justru kontraproduktif karena kurang memahami konteksnya,” pungkasnya.
Aparat Tak Punya Dasar Melarang
Dari sisi hukum pidana, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo, menegaskan negara melalui aparat penegak hukum tidak memiliki dasar hukum untuk melarang pemasangan bendera One Piece.
“Karena tidak ada undang-undang yang melarang pengibaran bendera One Piece, maka negara melalui aparatnya tidak berwenang dan tidak boleh melarangnya,” tegasnya.
Ari menjelaskan, pemasangan bendera One Piece merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (2) dan (3). Menurutnya, pembatasan kebebasan tersebut hanya boleh dilakukan melalui undang-undang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: