Kasus Musik Gacoan, Kemenkum DIY Imbau Kafe dan Restoran Tak Putar Musik Dari Sumber Non Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkum DIY) mengimbau agar pelaku usaha kafe dan restoran di DIY tak memutar musik dari sumber non resmi. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
“Indonesia memiliki ribuan pencipta lagu yang berhak mendapat royalti. Ketika sebuah lagu diputar di tempat usaha, itu bukan sekadar musik latar, tapi kerja keras yang harus dihargai. Maka, mari kita bangun kesadaran bersama untuk menciptakan ruang usaha yang adil, legal, dan berbudaya,” imbuhnya.
Kanwil Kemenkum DIY berharap langkah ini tidak hanya menjadi himbauan, namun juga menjadi gerakan bersama pelaku usaha untuk menciptakan ekosistem yang menghormati hak cipta, mendorong kepatuhan hukum, dan menumbuhkan bisnis yang beretika.
BACA JUGA : Pendaftaran Merek Anggur Merah Kaliurang, Kemenkumham DIY Sebut Ada Mekanisme Keberatan
BACA JUGA : Grup Poem Bengsing Garap Album Salimsik, Ekspresi Perayaan Bulan Ramadan dengan Musik
Dengan menggunakan musik berlisensi, tidak hanya pelaku usaha yang terlindungi, tetapi juga para pencipta lagu yang selama ini menjadi tulang punggung industri kreatif tanah air.
"Ruang publik yang diiringi musik legal, akan menjadikan pengalaman pelanggan lebih bermakna sekaligus membuktikan bahwa DIY adalah daerah yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan penghormatan atas karya intelektual," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: