Kaget Digugat ke PN Bantul, Mbah Tupon: Enggal Wangsul Serifikat Kula

Kaget Digugat ke PN Bantul, Mbah Tupon: Enggal Wangsul Serifikat Kula

Korban dugaan mafia tanah Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon (tengah), mengaku kaget saat dirinya sebagai pihak tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, saat konferensi pers ditemani tim kuasa hukum, di kediaman Mbah Tupon, Kamis (19/6/2025) malam.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

"Proses pidana masih, disusul perdatanya, beliau (Mbah Tupon) bingung.  Berliau berharap memang untuk bisa kembali SHM beralih atas nama Mbah Tupon," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mbah Tupon, warga RT 04, Padukuhan Ngentak, Desa Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, digugat oleh Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati.

BACA JUGA : Tim Hukum Pembela Mbah Tupon Sebut Pemeriksaan Terlapor pada Pekan Depan

BACA JUGA : PNM Hentikan Proses Lelang Tanah Mbah Tupon, Debitur Tetap Kembalikan Uang

Kedua nama tersebut masuk dalam daftar tersangka oleh Polda DIY, di mana keduanya merupakan pemilik baru sertifikat tanah milik Mbah Tupon.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bantul, Mbah Tupon sebagai Tergugat Ketiga, di mana lainnya yakni Triono sebagai Tergugat, Triyono Turut Tergugat Kesatu, Anhar Rusli Turut Tergugat Kedua.

Sidang perkara tersebut akan digelar di PN Bantul pada 1 Juli 2025, dengan Hakim Ketua Dhitya Kusumaning Prawarni dan anggota Hakim Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: