Korban Mafia Tanah, Mbah Tupon Digugat Perdata di PN Bantul

Korban Mafia Tanah, Mbah Tupon Digugat Perdata di PN Bantul

Mbah Tupon (tengah), warga RT 04 Padukuhan Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, diduga menjadi korban mafia tanah, terancam kehilangan tanah seluas 1.655 m persegi. Bersama dengan Heri Setiyawan (kanan), putra pertama, berjuang untuk mendapatkan haknya.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

BANTUL, diswayjogja.id - Korban dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon (68), kini terdaftar sebagai tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Mbah Tupon, warga RT 04, Padukuhan Ngentak, Desa Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, digugat oleh Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati.

Kedua nama tersebut masuk dalam daftar tersangka oleh Polda DIY, di mana keduanya merupakan pemilik baru sertifikat tanah milik Mbah Tupon.

Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, menyebutkan gugatan perdata tersebut terdaftar pada Rabu (11/6/2025) dengan nomor perkara 67/Pdt.G/PN Btl. 

BACA JUGA : Polda DIY Kantongi Beberapa Nama Calon Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

BACA JUGA : Tim Hukum Pembela Mbah Tupon Sebut Pemeriksaan Terlapor pada Pekan Depan

"Ya benar adanya, perkara Mbah Tupon sudah masuk didaftarkan di Pengadilan Negeri Bantul, sejak tanggal 11 Juni 2025," ujarnya ketika dimintai konfirmasi, Rabu (18/6/2025).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bantul, Mbah Tupon sebagai Tergugat Ketiga, di mana lainnya yakni Triono sebagai Tergugat, Triyono Turut Tergugat Kesatu, Anhar Ruslo Turut Tergugat Kedua.

Sidang perkara tersebut akan digelar di PN Bantul pada awal Juli mendatang, dengan Hakim Ketua Dhitya Kusumaning Prawarni dan anggota Hakim Dirgha Zaki Azizul dan Sisilia Dian Jiwa Yustisa.

Mbah Tupon Memberikan Keterangan Beberapa Kali ke Polda DIY

Kuasa Hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, menyebutkan Mbah Tupon memberikan keterangan hingga empat kali di Polda DIY, di mana pihaknya beberapa kali melakuka pendampingan kepada Mbah Tupon. 

BACA JUGA : PNM Hentikan Proses Lelang Tanah Mbah Tupon, Debitur Tetap Kembalikan Uang

BACA JUGA : Temui Mbah Tupon di Bantul, Rieke Diah Pitaloka: Lu Jangan Nipu Orang, Orang Tua Dikerjain!

Pihaknya juga mengetahui adanya gugatan perdata melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

"Saya sempat datang untuk menjelaskan, gugatan ini karena (Mbah Tupon) sebagai pemilik tanah. Setiap kali ada pendalaman kami dikonfrimasi, termasuk anak Mbah Tupon, Heri Setiawan," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: