Tim Kuasa Hukum Sebut Dugaan Alasan Mbah Tupon Jadi Pihak Tergugat

Tim Kuasa Hukum Sebut Dugaan Alasan Mbah Tupon Jadi Pihak Tergugat

Tim kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari (kiri), menunjukkan surat kuasa untuk menghadiri sidang perdata, dalam konferensi pers yang digelar di rumah Mbah Tupon, Bantul, Kamis (19/6/2025) malam. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

BANTUL, diswayjogja.id - Tim kuasa hukum menyebutkan korban dugaan mafia tanah, Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon (68), yang turut menjadi pihak tergugat dinilai karena Mbah Tupon membutuhkan pinjaman uang.

"Kalau di dalam gugatan memang dituliskan mengapa Mbah Tupon menjadi turut tergugat. Karena Mbah Tupon sebagai pemilik sertifikat awal yang menurut informasinya, Triono itu tadi membutuhkan pinjaman uang," ungkap kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, dalam konferensi pers yang digelar di rumah Mbah Tupon, Bantul, Kamis (19/6/2025) malam.

Namun dalam permintaan untuk memecahkan sertifikat itu, Kiki menekankan bahwa Mbah Tupn tak pernah meminjam uang.

"Tupon Hadi Suwarno, atau klien kami, tidak pernah meminta Triono atau Trikumis sebagai tergugat untuk meminjam uang, melainkan minta tolong untuk pecah sertifikat," katanya. 

BACA JUGA : Kaget Digugat ke PN Bantul, Mbah Tupon: Enggal Wangsul Serifikat Kula

BACA JUGA : Mbah Tupon Jadi Tergugat, Bupati Bantul Abdul Halim: Tidak Masuk Akal

Kiki juga menyebutkan pihak penggugat, yakni Muhammad Ahmadi dan Indah Fatmawati juga merasa dirugikan secara imateril sejumlah Rp1 miliar, karena mendapatkan teror, serta teror judging dari masyarakat karena dianggap sebagai mafia tanah akibat pemberitaan di media massa dan media sosial.

"Oleh karenanya, para penggugat, yaitu Muhammad Ahmadi dan Indah Fatmawati, menuntut Triono atau Trikumis untuk membayar ganti rugi materil sejumlah Rp500 juta dan imateril sebesar Rp1 miliar," ujarnya.

Tim kuasa hukum Mbah Tupon juga mempertanyakan gugatan tertuju kepada Mbah Tupon, di mana gugatan kepada pihak lainnya sehingga muncul dugaan seperti tak bersalah.

"Nah, kami juga mempertanyakan juga mengapa kemudian hanya itu yang dijadikan sebagai pihak? Pihak yang lain tidak juga disebut dalam gugatan ini, dan ada upaya-upaya pengaburan ya, terhadap posisi mereka dalam kasus pidana, sehingga kesannya, saya tidak bersalah," tuturnya.

BACA JUGA : Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Kapolda DIY: Hari Ini Tiga Tersangka Ditahan

BACA JUGA : Korban Mafia Tanah, Mbah Tupon Digugat Perdata di PN Bantul

Kiki menilai gugatan kepada Mbah Tupon merupakan preseden yang tak baik karena ia menyebut penggugatnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah ini.

"Tapi kan kami melihat bahwa gugatan ini kan jadi preseden, yang pertama kali kami tangkap adalah, ini jelas-jelas para penggugatnya ini menjadi tersangka di pidana, kemudian juga yang menjadi tergugat dan turut tergugat 1 dan 2 itu juga menjadi pihak gitu," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: