Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Suciati Saliman, Pakar Hukum Sebut Ada Dugaan Pidana
Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan anak kedua pendiri Masjid Suciati Saliman, Rianda Sulistyaningrum, kepada Polresta Sleman, resmi ditunda pada Senin (19/5/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Sidang praperadilan dengan pemohon keluarga pengelola Masjid Suciati Saliman terhadap Polres Sleman kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (5/6/2025).
Gugatan praperadilan ini dilayangkan Rianda Sulistyaningrum, anak kedua pendiri PT. Saliman Riyanto Raharjo, Suciati Saliman, lantaran Polresta Sleman menghentikan penyidikan atas laporan Rianda tentang kasus dugaan tindak pidana dalam pengelolaan PT. Saliman Riyanto Raharjo.
Dalam sidang praperadilan tersebut, pengadilan memeriksa saksi ahli dari pihak pemohon, yakni Inda Rahadiyan, yang merupakan pakar hukum perseroan.
Pengajar hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menjelaskan tiga persoalan utama dalam pemeriksaan tersebut.
BACA JUGA : Laporan Polisi Dihentikan, Anak Kedua Pendiri Masjid Suciati Saliman Menggugat Polresta Sleman
BACA JUGA : Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Suciati Saliman Ditunda
"Pertama tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab direksi dalam perseroan terbatas," ujarnya saat dihubungi awak media usai sidang.
Inda juga menjelaskan soal pelanggaran terhadap fiduciary duty oleh direksi. Fiduciary duty adalah kewajiban hukum dan etika bagi seseorang yang bertanggung jawab atas aset atau kepentingan orang lain untuk bertindak dengan itikad baik, bertanggung jawab, dan hanya untuk kepentingan pihak yang dipercayakan.
Menurut Inda, fiduciary duty ini sangat memungkinkan mengandung unsur perbuatan melawan hukum baik secara perdata maupun secara pidana.
"Hal ini yang harus digali dan dibuktikan melalui persidangan," katanya.
Adapun poin ketiga dalam penjelasan Inda dalam sidang adalah soal pengalihan hak atas saham dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham (RUPS). Menurutnya, RUPS tidak diwajibkan dalam hal pengalihan hak atas saham karena waris.
BACA JUGA : UGM Menghormati dan Siap Menghadapi Gugatan Rp69 Triliun Ijazah Jokowi di PN Sleman
BACA JUGA : Polemik Ijazah Jokowi, UGM Siap Menghadirkan Alat Bukti Jika Diminta Pengadilan
Selain itu, mengenai penghentian penyidikan oleh Polresta Sleman, Inda menjelaskan bahwa pembuktian mengenai ada tidaknya unsur pidana semestinya dilakukan dalam proses persidangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: