Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Suciati Saliman, Pakar Hukum Sebut Ada Dugaan Pidana

Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Suciati Saliman, Pakar Hukum Sebut Ada Dugaan Pidana

Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan anak kedua pendiri Masjid Suciati Saliman, Rianda Sulistyaningrum, kepada Polresta Sleman, resmi ditunda pada Senin (19/5/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

"Hal ini sangat penting untuk mencari kebenaran materiil yang dalam bebeberapa hal tidak dapat dijangkau oleh Undang-Undang PT," jelasnya.

Sebagai informasi, laporan yang penyidikannya dihentikan oleh Polres Sleman menyangkut dugaan pidana tindakan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau akta notaris di PT Saliman Rianto Raharjo sesuai pasal 266 KUHP.

Sebelumnya, pada agenda sidang Rabu (4/6/2025), persidangan juga memeriksa M. Arif Setiawan, saksi ahli pemohon selaku pakar pidana. Menurut Arif, keterangannya di persidangan tersebut dilandasi keberatan atas penghentian penyidikan oleh Penyidik dari Polresta Sleman. 

BACA JUGA : Sebanyak 200 Pelanggar Larangan Merokok di Malioboro, Bakal Disidang di Tempat

BACA JUGA : Ikuti 7 Kali Persidangan, Perjuangan Mahasiwa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugat Presidential Threshold di MK

"Penghentian penyidikan dilakukan oleh penyidik dengan alasan bukan tindak pidana, sedang menurut pemohon, kasus itu kasus pidana yang fakta dan kronologinya juga tidak dibantah oleh penyidik," ujar pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum UII ini.

Dia memaparkan, penyidik telah menyimpulkan bahwa pihak terlapor selaku direktur PT bertindak untuk dan atas nama korporasi yang dia pimpin, sehingga terlapor tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Sebab bagi penyidik KUHP tidak mengenal pertanggungjawaban pidana korporasi.

Adapun pemohon mendasarkan ketentuan dari pasal 59 KUHP, bahwa  meski pihak terlapor bertindak untuk dan atas nama korporasi, bukan berarti tidak ada pidana jika melakukan pelanggaran.

"Jadi dalam kasus tersebut sebenarnya bukan soal tidak adanya fakta hukum tentang dugaan pelanggaran pasal 266 KUHP, namun soal perbedaan cara melihat pasal 59 KUHP antara pemohon dengan termohon," terangnya. 

BACA JUGA : 161 Anak Ajukan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama Brebes, 135 Disetujui

BACA JUGA : Angka Dispensasi Nikah di Kabupaten Tegal 188 Ajuan, Pengadilan Agama Berhasil Memutus 174 Perkara

Dia menyebutkan apabila hakim praperadilan sependapat dengan argumentasi pemohon dan mengabulkan permohonan praperadilannya maka hakim akan membatalkan surat perintah penghentian penyidikan dan penetapannya serta memerintahkan penyidik untuk melanjutkan penyidikan.

"Sehingga perkaranya wajib diteruskan kepada penuntut umum untuk proses selanjutnya agar kebenaran dan keadilan dapat ditentukan oleh hakim yang nantinya memeriksa dan mengadili perkara tersebut," tandasnya.

Kasus ini bermula dari laporan Rianda telah ke polisi pada 16 Desember 2022 atas dugaan terjadinya tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik perusahaan.

Namun, setelah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan, laporan tersebut dihentikan penyidikannya oleh Polres Sleman melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/86a/XII/Res.1.9/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: