Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Keluarga Suciati Saliman Ditunda
Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan anak kedua pendiri Masjid Suciati Saliman, Rianda Sulistyaningrum, kepada Polresta Sleman, resmi ditunda pada Senin (19/5/2025).--Foto: Anam AK/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan anak kedua pendiri Masjid Suciati Saliman, Rianda Sulistyaningrum, kepada Polresta Sleman, resmi ditunda.
Sidang gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Senin (19/5/2025) ditunda, karena pihak tergugat yakni Polresta Sleman tidak hadir.
Kuasa hukum Rianda, Setyoko, menjelaskan pihaknya sudah siap untuk sidang perdana di PN Sleman, yaitu pembacaan permohonan.
"Agenda sidang pertama ini simpel yakni pembacaan permohonan. Kami memohon supaya dibolehkan untuk membaca permohonan ini supaya mendapat perhatian lebih," ujarnya.
BACA JUGA : Laporan Polisi Dihentikan, Anak Kedua Pendiri Masjid Suciati Saliman Menggugat Polresta Sleman
BACA JUGA : UGM Menghormati dan Siap Menghadapi Gugatan Rp69 Triliun Ijazah Jokowi di PN Sleman
Menurutnya, dalam pokok gugatannya, pihaknya berupaya meyakinkan bahwa unsur pidana sesuai pasal 266 KUHP terpenuhi.
"Polisi semula memiliki pendapat yang sama. Buktinya laporan telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan telah memgirim SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan. Berarti polisi yakin bahwa dua alat bukti cukup," jelasnya.
Namun perubahan terjadi dalam dua tahun. Polisi menghentikan penyidikan kasus karena keterangan ahli. Pihaknya mempertanyakan penyidikan dihentikan dengan alasan bukan tindak pidana.
Untuk itu pihaknya meminta saksi ahli dihadirkan dan memberikan keterangannnya di sidang.
BACA JUGA : Majelis Hakim PN Sleman Vonis Mati Terdakwa Mutilasi, Kasusnya Bikin Geleng-geleng
"Supaya keterangannya bisa didengar, apa benar kasus ini bukan tindak pidana atau kesalahan kesimpulan penyidik," terang Setyoko.
Menghadapi kemungkinan sidang ditunda karena ketidakhadiran tergugat, Setyoko menyatakan pihaknya tetap siap. Yang jelas, dia ingin gugatan praperadilan ini dikabulkan sehingga penyidikan dapat dilanjutkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: