Pasca Saling Lapor, Dugaan Kasus Penganiayan di Ponpes Ora Aji Berakhir Damai

 Pasca Saling Lapor, Dugaan Kasus Penganiayan di Ponpes Ora Aji Berakhir Damai

Usai saling lapor ke kepolisian berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Kalasan, Sleman, kedua belah pihak pelapor dan terlapor berakhir damai. --istimewa

“Kami hanya fokus pada penyelesaian hukum. Jadi apakah KDR akan kembali nyantri atau tidak, belum menjadi pembahasan. Dengan berakhirnya kasus ini, pihak Ponpes Ora Aji berharap ketenangan dan pembinaan santri dapat terus berjalan sebagaimana mestinya tanpa lagi ada konflik," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Setianto Erning Wibowo, menyebutkan bahwa kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor telah sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai. 

BACA JUGA : Polresta Sleman Sebut ada 13 Tersangka Dugaan Penganiayaan Santri Ponpes Ora Aji

BACA JUGA : Kasus Penganiayaan Santri Krapyak, Aksi Damai Tuntut Kasus Tuntas

“Benar bahwa kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan permasalahannya secara damai. Seluruh laporan baik penandatanganan maupun pencurian telah dicabut. Dengan adanya RJ (Restorative Justice) maka semua laporan tercabut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum korban KDR, Heru Lestarianto, menyebutkan KDR menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh pengurus dan sesama santri di Pondok Pesantren Ora Aji, Kabupaten Sleman.

Dugaan pengeroyokan dan penganiayan tersebut telah dilaporkan di Polsek Kalasan  dengan nomor : STTLP/22/II/2025/SEK KLS/POLRESTA SLM/POLDA DIY tertanggal 16 Februari 2025.

"Dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayan tersebut secara spesifik menurut pengakuan klien kami dan sudah dituangkan dalam BAP di Kepolisian dilakukan dengan cara dipukuli secara beramai-ramai, disetrum dan dipukuli menggunakan selang oleh diduga oknum 13 orang tersebut baik secara bergantian atau bersama-sama di waktu dan tempat yang bersamaan," ungkap Heru di Yogyakarta, Jumat (30/5/2025). 

BACA JUGA : Tuntut Polisi Tangkap Otak Pelaku Pengeroyokan, 10.000 Santri Gelar Istighosah Di Halaman Mapolda DIY

BACA JUGA : Uji Coba Program, 2.000 Paket Makan Bergizi Gratis Diberikan ke Santri di Kompleks Ponpes Ali Maksum Krapyak

Sementara, Kuasa Hukum Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji melaporkan balik KDR ke Polresta Sleman, berkaitan dengan pencurian sejumlah uang dan barang di pesantren asuhan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah.

Tim Kuasa Hukum Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, menyatakan telah melaporkan ke Polresta Sleman tertanggal 10 Maret 2025 karena kehilangan uang senilai Rp700 ribu.

"Kami secara resmi telah melaporkan saudara KDR di Polresta Sleman. Mohon izin, saya tunjukkan bukti SPBL-nya. Ini saudara Febri Adriansyah sebagai pelapornya, yang bersangkutan kehilangan duit Rp700.000, sudah dilaporkan pada tanggal 10 Maret 2025 di Polresta Sleman. Itu yang sampai hari ini prosesnya sudah berjalan," ujar Adi dalam konferensi pers, Sabtu (31/5/2025).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: