Kasus Premanisme Tertinggi, Polda DIY Tangkap 53 Orang dalam Operasi Pekat Progo 2025

Kasus Premanisme Tertinggi, Polda DIY Tangkap 53 Orang dalam Operasi Pekat Progo 2025

Polda DIY telah mengamankan 53 orang dalam Operasi Pekat Progo 2025 selama sepekan, mulai dari tanggal 1 Mei hingga 8 Mei 2025 angka tertinggi yakni kasus premanisme, diungkap dalam konferensi pers, Jumat (9/5/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

Polda DIY mengklaim dari target operasi yang sudah ditentukan sampai dengan saat ini mencapai 90 persen yang telah ditangkap, baik melalui target operasi maupun non-target operasi.

"Target operasi itu ada 29, non-target operasi ada 4 yang telah kita lakukan penindakan. Sejauh ini, untuk satgas premanisme yang kami amankan, belum kami temukan afiliasi dari kelompok tertentu, yang sifatnya mereka kelompok-kelompok kecil, yang diawali dari ke tongkrongan yang sudah kita identifikasi sebelumnya," imbuhnya. 

BACA JUGA : Kasus Kekerasan Seksual Guru Besar UGM, Polda DIY Sebut Belum Ada Laporan dari Korban

BACA JUGA : Polda DIY Bongkar Penjualan Penyalahgunaan Tabung Gas Subsidi, Untung Rp20 Juta Per Bulan

Aksi premnisme di DIY tersebut menyasar kawasan wisatawan, jalan protokol, pertokoan, dan juga yang selama ini meresahkan pedagang dan masyarakat serta wisatawan yang ingin menikmati di Yogyakarta.

"Tentunya Polda DIY itu terus berkomitmen untuk menindak tegas pada aksi-aksi premanisme dalam bentuk apapun. Kemudian langsung kita lakukan penindakan walaupun operasi pekat sudah selesai," tandasnya.

Para pelaku dijerat pasal yang berbeda, diantaranya tersangka premanisme dijerat pasal 368 KUHP, pasal 170 KUHP, dan pasall 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara kasus perjudian dijerat pasal 303 KUHP  dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. Kasus prostitusi dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP paling lama 1 tahun. 

BACA JUGA : Untung Rp900 Ribu Per Hari, Polda DIY Tangkap Pelangsir BBM Bersubsidi di Sleman

BACA JUGA : Beli Rokok dan Transaksi di Mitra Bank Pakai Uang Palsu, Warga Yogyakarta dan Magelang Ditangkap Polisi

Kasus minuman keras terjerat pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 6 hari, serta kasus narkoba yang dijerat pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 dan pasal 113 UU No, 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: