Kasus Tanah Mbah Tupon, Polda DIY Bakal Periksa Sejumlah Saksi
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025), menuturkan telah menerima laporan dari korban dugaan mafia tanah yang menimpah Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. --Dok. Polda DIY
Ketua RT 04, Agil Dwi Raharjo, menuturkan pembubuhan tanda tangan tersebut sebagai bentuk solidaritas warga sekitar, untuk menuntut keterbukaan berlakunya proses hukum bagi hak dan keadilan keluarga Mbah Tupon.
"Maka dari awal ketika ada media, saya cuma sebatas sepengetahuan saya. Saya membela warga saya, ya memang secara tidak langsung ini bukan wujud intervensi atau apapun, cuma keinginan saya saja, saya membela warga saya," ujarnya.
BACA JUGA : Izin Perpanjangan Sewa Tanah Kas Desa Telah Turun, Pemkab Bantul Bisa Kelola SSA 20 Tahun ke Depan
Agil menyebutkan, kasus tersebut telah dilaporkan anak pertama Mbah Tupon, Heri Setiyawan ke Polda DIY.
Ada lima terlapor dalam kasus dugaan penipuan tanah itu, yakni BR selaku pembeli tanah seluas 298 meter persergi, TR selaku perantara BR, Notaris TRY, notaris AR, dan Indah Fatmawati selaku nama yang tertera di sertifikat seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: