Buron Lebih dari Sebulan, Polisi Tangkap Pelajar Pelaku Pembacokan di SPBU Kretek Bantul
Tersangka pelaku pembacokan, EAN (19), saat dihadirkan di Mapolres Bantul, Senin (21/4/2025), mengaku membawa sajam untuk berjaga diri. --dok. Polres Bantul
Pelaku EAN mengaku sajam berupa celurit yang dibawa bukan miliknya, melainkan meminjam ke temannya untuk dijadikan menjaga diri.
"Tujuannya bawa itu kalau tidak ditantang tidak memulai duluan. Jadi kalau ada yang nantang, baru, dan pas hari itu saja saya bawanya (hari saat kejadian)," ujar EAN.
BACA JUGA : Bunuh dan Kubur Janin Baru Lahir, Siswi SMK dan Kekasihnya Ditangkap Polres Tegal
BACA JUGA : Sidang Kasus Pembunuhan di PN Tegal, Permintaan Maaf Anak Terdakwa Pembunuhan Ditolak
Dia pun mengaku tidak saling kenal dengan korban. Namun, EAN masih ingat berapa kali membacok korbannya.
"Saat itu (di SPBU Kretek) langsung (bacok). Seingat saya dua (sabetan), kalau bagian mana kurang tahu, tapi yang satu bagian punggung," tandasnya.
Kedua pelaku terancam Pasal 170 KUHP dengan ancama hukuman pencaja paling lama 5 tahun 6 bulan. Pelaku EAN langsung ditahan di Polsek Kretek, sementara ARN yang masih di bawah umur tidak ditahan tetapi tetap menjalani proses hukum sesuai prosedur peradilan anak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: