Warga Bausasran Menolak Penataan Kawasan Stasiun Lempuyangan, KAI Daop 6 Yogyakarta Sebut Aset KAI

 Warga Bausasran Menolak Penataan Kawasan Stasiun Lempuyangan, KAI Daop 6 Yogyakarta Sebut Aset KAI

Warga RW, Kalurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Rabu (9/4/2025) membentangkan spanduk rencana pengosongan rumah warga di kawasan Lempuyangan dan Hayam Wuruk oleh PT KAI Daop 6 Yogyakarta. --Foto: Anam AK/diswayjogja.id

Sementara pada Rabu (26/3/2025) warga datang ke kelurahan Bausasran untuk melihat dan mendengar sosialisasi dari PT KAI, berkaitan dengan penataan dan sosialisasi penataan kawasan Stasiun Lempuyangan.

"Ternyata acara tersebut dijaga ketat oleh oknum aparat keamaan PT KAI sehingga dari teman-teman Sepur NKA yang selama ini menjadi wadah perjuangan warga untuk mempertahankan haknya, tidak bida masuk ke ruangan sosialisasi. Materi sosialisasi juga sangat tidak manusiawi, memberatkan karena harus mengosongkan rumah pada Mei seperti timeline PT KAI," tandasnya. 

BACA JUGA : KHP Datu Dana Suyasa, Lembaga Setingkat Kementrian di Kraton Yogyakarta Mengurusi Penataan Tanah dan Bangunan

BACA JUGA : Libatkan Puluhan Personel Polisi, Eksekusi Tanah dan Bangunan di Bantul Sempat Ricuh dan Tegang

Terpisah, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih, menjelaskan rencana penataan Stasiun Lempuyangan oleh KAI Daop 6 Yogyakarta sebagai bentuk komitmen akan upaya pengamanan dan penjagaan aset Rumah Perusahaan yang tercatat dalam Aktiva Tetap Perusahaan sekaligus sebagai komitmen untuk mengedepankan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang kereta api.

"Adapun 13 Rumah Dinas yang berada dalam Kawasan Emplasemen Stasiun Lempuyangan masih tercatat sebagai aset bangunan PT KAI yang dapat dipergunakan untuk penunjang operasional kereta api," ujar Feni.

Feni menyebutkan kawasan Stasiun Lempuyangan merupakan Sultan Ground, namun KAI Daop 6 Yogyakarta telah diberikan kepercayaan dan izin penggunaan dan pengelolaannya. KAI Daop 6 Yogyakarta juga sudah memiliki SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah).

"Adapun kepemilikan SKT seperti yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut (warga), tidak dapat dijadikan sebagai bukti kepemilikan asset tanah atau bangunan," katanya. 

BACA JUGA : Pembebasan Lahan Tol Jogja-Solo Sudah 96,78 Persen, Sisanya Masih Terkendala Tanah Kas Desa

BACA JUGA : Hampir Tuntas, Pengadaan Tanah Tol Yogyakarta-Solo Seksi 2 Paket 2.2 Capai 83,8 Persen

Selain itu, tingginya volume penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) dan KRL di Stasiun Lempuyangan sehingga harus dilakukan peningkatan keselamatan, pelayanan, dan kenyamanan penumpang melalui penataan.

Setiap harinya, Stasiun Lempuyangan memberangkatkan sebanyak 4.194 penumpang KAJJ dan menerima kedatangan 4.151 penumpang KAJJ. Sementara untuk penumpang KRL, setiap harinya terdapat 3.599 penumpang naik dan 3.699 penumpang turun di Stasiun Lempuyangan. Data ini menunjukkan, Stasiun Lempuyangan melayani total sebanyak 15.643 penumpang per hari.

Keberadaan Stasiun Lempuyangan sebagai salah satu akses gerbang masuk yang strategis ke Kota Yogyakarta yang menjadi destinasi favorit masyarakat baik untuk pendidikan, bekerja, bisnis, dan tentunya wisata, sehingga diperlukan pengembangan dan perluasan kapasitas area stasiun yang menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan penumpang dan hal ini membutuhkan lahan yang memadai.

"KAI Daop 6 Yogyakarta telah melaksanakan sosialisasi dan akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Kami juga terbuka untuk berkomunikasi lebih lanjut untuk kelancaran rencana penataan yang ditujukan demi kepentingan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan perjalanan kereta api," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: